Dunia maya dihebohkan sebuah grup Facebook penyuka inses bernama “Fantasi Sedarah” dengan ribuan anggota. Isinya kampanye tentang pola hubungan seksual yang diharamkan dalam agama, utamanya Islam. Dan Islam tegas mengatur tentang siapa-siapa saja yang tak boleh dinikahi, dengan mempertimbangkan bahaya inses.
__________
Al-Qur’an Surat An-Nisa’: 23 menjelaskan perihal larangan laki-laki untuk menikahi perempuan yang sedarah atau mahramnya:
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Imam Qurthubi, dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qurthubi (Saudi: Al-Maktabah Al-‘Arabiyah, 1986 M, hal. 246) menjelaskan bahwa, ada 7 golongan perempuan yang haram dinikahi karena nasab. Berikut rinciannya:
1. Ibu.
Yaitu perempuan yang melahirkanmu, termasuk di dalamnya ibu, nenek, dan ibu dari nenek juga ibu dari ayah dan semua nenek dari ayah.
2. Anak perempuan.
Yaitu perempuan yang dilahirkan darimu, termasuk anak perempuanmu, cucu perempuanmu, juga anak perempuan dari putramu sampai ke bawah—baik anak perempuan itu berasal dari hasil perzinaan. Setiap anak perempuan yang berasal dari diri seseorang tidak boleh ia nikahi, anak hasil zina tidak dinasabkan kepada dirinya dari segi keturunan dan warisan, tetapi dalam soal pernikahan, anak itu tidak boleh dinikahi olehnya karena ia tercipta dari air maninya sendiri.
3. Saudara perempuan.
Yaitu setiap perempuan yang satu akar denganmu, atau satu ayah dan satu ibu, atau satu dari keduanya saja, termasuk didalamnya saudari kandung, saudari tiri dari pihak ayah, atau saudari tiri dari pihak ibu.
4. Bibi dari pihak ayah.
Yaitu wanita yang bersamamu memiliki ikatan dengan ayahmu, atau kakekmu, atau salah satunya, baik kakek itu dari pihak ibu ataupun pihak ayah. Atas dasar itu, termasuk di dalamnya bibi dari pihak ibu, atau saudari ayah dari ibumu (atau saudari kakekmu dari pihak ibu).
5. Bibi dari pihak ibu.
Yaitu wanita yang bersamamu memiliki ikatan dengan ibumu, nenekmu, atau salah satu dari keduanya, baik nenek dari pihak ibu ataupun dari pihak ayah. Berdasarkan hal ini berarti termasuk juga bibi dari pihak ayah atau saudari ibu dari ayahmu (saudari nenekmu dari pihak ayah).
6. Anak perempuan saudaramu (keponakan).
Yaitu perempuan yang dilahirkan oleh adik atau kakakmu, baik kandung maupun tiri, seayah atau seibu saja.
7. Anak perempuan saudarimu (keponakan).
Yaitu perempuan yang dilahirkan oleh adik atau kakak perempuanmu, baik kandung maupun tiri, seayah atau seibu saja.
Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa hukuman pelaku zina dengan mahram dihukum seperti pezina dengan wanita asing atau bukan mahram.
Bahkan, Imam Ahmad bin Hanbal—dalam satu riwayat—berpendapat bahwa hukumannya adalah hukuman mati, baik pelakunya sudah menikah (muhshan) maupun belum, dan hartanya diserahkan kepada Baitul Mal kaum Muslimin.
Sementara itu, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan bahwa inses adalah bentuk zina yang paling berat secara mutlak. “Dan bentuk zina yang paling berat secara mutlak adalah zina dengan mahram,” tulisnya, dalam Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba’ir (2/301).
Ada beberapa hadis yang menjadi landasan pendapat ini, di antaranya:
Riwayat dari Al-Bara’ RA, di mana dia berkata, “Aku bertemu dengan pamanku, bersamanya ada panji. Aku bertanya kepadanya, ‘Mau ke mana engkau?’ Dia menjawab, ‘Rasulullah Saw. mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya, dan beliau memerintahkanku untuk memenggal lehernya dan mengambil hartanya.” (HR. Abu Dawud).
Dalam hadits lain Nabi Muhammad Saw.bersabda: “Barang siapa berbuat zina dengan perempuan mahramnya, maka bunuhlah dia.” (HR Ahmad, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan al-Hakim. Al-Hakim berkata, “Sahih namun tidak di riwayat keduanya). ***





