Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi dan eksploitasi anak melalui grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. Enam orang jadi tersangka. Masing-masing punya peran berbeda, mulai dari admin hingga produksi konten alias ‘konten kreator’.
__________
Enam pelaku itu ditangkap di berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera pada 17-20 Mei 2025.
Penangkapan ini merespons keresahan masyarakat setelah grup tersebut viral di media sosial karena memuat konten menyimpang bertema hubungan sedarah atau inses dan pornografi anak.
Peran Para Tersangka
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, keenam tersangka memiliki peran dan motif yang berbeda-beda dalam aktivitas grup tersebut.
Tersangka pertama adalah MR, pemilik akun bernama “Nanda Chrysia”. “Tersangka MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.
MR membuat grup tersebut pada Agustus 2024. Dia ditangkap di Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025. Kepada polisi dia mengaku membuat grup tersebut untuk kepuasan pribadi—dengan cara berbagi konten pornografi dengan anggota grup.
Dari MR, polisi menemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi yang tersimpan di gawainya.
Tersangka kedua adalah DK, pemilik akun Alesa Bafon dan Ranta Talisya. Dia anggota aktif dan kontributor konten di grup “Fantasi Sedarah”.
DK bergabung di grup ini untuk mencari keuntungan finansial dengan menjual konten pornografi anak. “Tersangka DK menjual konten dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video ataupun foto dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto,” kata Brigjen Himawan.
DK juga ditangkap di Jawa Barat, tapi dua hari lebih dulu dari MR. Dia dibekuk pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Ketiga, MS, pemilik akun “Masbro”. Dia anggota aktif dan kontributor yang membuat video asusila dirinya sendiri. Semacam ‘konten kreator’.
“Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya,” ungkap Brigjen Himawan. MS ditangkap di Jawa Tengah, 19 Mei 2025.
Tersangka keempat adalah MJ. Dia juga aktif sebagai kontributor yang membuat video asusila dengan korban menggunakan ponselnya. “MJ, tersangka tersebut merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga. Ada empat orang anak yang menjadi korban,” jelas Brigjen Himawan.
MJ ditangkap di Bengkulu pada 19 Mei 19 Mei
Tersangka berikutnya adalah MA, pemilik akun “Rajawali”. Dia aktif mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak di grup. Polisi menemukan 66 gambar dan 2 video bermuatan pornografi ditemukan di perangkatnya. MA ditangkap di Lampung, 20 Mei 2025.
Tersangka terakhir adalah KA, pemilik akun “Temon-Temon”. Dia aktif mengunduh, menyimpan, dan mengunggah ulang konten pornografi anak. KA ditangkap di Jawa Barat pada 19 Mei 2025.





