Polisi Ungkap Peran Anggota Grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”, Ada yang Jadi ‘Konten Kreator’

Enam tersangka grup Facebook "Fantasi Sedarah" ditunjukkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 21 Mei 2025. | SF/Anwar Haris
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi dan eksploitasi anak melalui grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. Enam orang jadi tersangka. Masing-masing punya peran berbeda, mulai dari admin hingga produksi konten alias ‘konten kreator’.

__________

Enam pelaku itu ditangkap di berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera pada 17-20 Mei 2025.

Penangkapan ini merespons keresahan masyarakat setelah grup tersebut viral di media sosial karena memuat konten menyimpang bertema hubungan sedarah atau inses dan pornografi anak.

Bacaan Lainnya
Peran Para Tersangka

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, keenam tersangka memiliki peran dan motif yang berbeda-beda dalam aktivitas grup tersebut.

Tersangka pertama adalah MR, pemilik akun bernama “Nanda Chrysia”.  “Tersangka MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

MR membuat grup tersebut pada Agustus 2024. Dia ditangkap di Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025. Kepada polisi dia mengaku membuat grup tersebut untuk kepuasan pribadi—dengan cara berbagi konten pornografi dengan anggota grup.

Dari MR, polisi menemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi yang tersimpan di gawainya.

Tersangka kedua adalah DK, pemilik akun Alesa Bafon dan Ranta Talisya. Dia anggota aktif dan kontributor konten di grup “Fantasi Sedarah”.

DK bergabung di grup ini untuk mencari keuntungan finansial dengan menjual konten pornografi anak. “Tersangka DK menjual konten dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video ataupun foto dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto,” kata Brigjen Himawan.

DK juga ditangkap di Jawa Barat, tapi dua hari lebih dulu dari MR. Dia dibekuk pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Ketiga, MS, pemilik akun “Masbro”. Dia anggota aktif dan kontributor yang membuat video asusila dirinya sendiri. Semacam ‘konten kreator’.

“Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya,” ungkap Brigjen Himawan. MS ditangkap di Jawa Tengah, 19 Mei 2025.

Tersangka keempat adalah MJ. Dia juga aktif sebagai kontributor yang membuat video asusila dengan korban menggunakan ponselnya. “MJ, tersangka tersebut merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga. Ada empat orang anak yang menjadi korban,” jelas Brigjen Himawan.

MJ ditangkap di Bengkulu pada 19 Mei  19 Mei

Tersangka berikutnya adalah MA, pemilik akun “Rajawali”. Dia aktif mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak di grup.  Polisi menemukan 66 gambar dan 2 video bermuatan pornografi ditemukan di perangkatnya. MA ditangkap di Lampung, 20 Mei 2025.

Tersangka terakhir adalah KA, pemilik akun “Temon-Temon”. Dia aktif mengunduh, menyimpan, dan mengunggah ulang konten pornografi anak.  KA ditangkap di Jawa Barat pada 19 Mei 2025.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga akun Facebook, lima akun email, delapan ponsel, satu PC, satu laptop, dua KTP, enam SIM card, dan dua kartu memori. Para tersangka saat ini ditahan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk pendalaman motif dan potensi tindak pidana lain.

Polisi menegaskan bahwa jumlah tersangka bisa bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut. “Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dari hasil pemeriksaan para pelaku,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa, 20 Mei 2025 malam.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 29, 30, 31, dan 32 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengapresiasi langkah cepat kepolisian menangani perkara ini. “Gerak cepat penangkapan pelaku oleh polisi ini penting untuk meminimalisir dampak kerusakan yang dapat lebih luas lagi di masyarakat,” ujarnya, Rabu, 21 Mei 2025.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas pelaku. “Tentunya kami akan tindak tegas. Itu bagian dari komitmen kita,” katanya pada 18 Mei 2025.***

Pos terkait