Media sosial dihebohkan dengan dengan terbongkarnya sebuah grup di Facebook bernama “Fantasi Sedarah”. Dalam grup tersebut terpampang beragam unggahan pesan anggota grup yang mengarah ke tindakan asusila terkait ketertarikan seksual dengan anggota keluarganya—atau inses. Edan.
__________
Grup ini diikuti oleh 32.000 akun para para predator seksual dan pelaku pedofilia. Mereka menjadikan anak-anak sebagai objek kekerasan seksual. Bahkan, mereka menjadikan inses sebagai bahan fantasi dan candaan.
Dalam grup tersebut tercantum sejumlah unggahan yang sangat tidak pantas. Beberapa unggahan disertai dengan foto korban.
Polisi dan Komdigi Terjun Selidiki
Polda Metro Jaya mengaku tengah menyelidiki grup ini, karena menduga ada pelanggaran tindak pidana terkait hubungan seksual keluarga.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 16 Mei 2025, menyebut jika Direktorat Siber Polda Metro bakal mendalami akun-akun yang ada di dalam grup tersebut.
Kata Reonald, proses penyelidikan juga sudah dimulai sejak Ahad, 11 Mei 2025 lalu. “Akun grup tersebut sudah ditutup atau ditangguhkan, dihapus oleh provider FB, Meta, karena melanggar aturan,” tuturnya.
Saat ini penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Meta dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait keberadaan akun itu.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah pemblokiran diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut,” kata Alex, dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Mei 2025.
Alex menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. “Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.
Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Aturan tersebut mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.
“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” jelasnya.





