Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim (54), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten atas dugaan pemerasan terhadap kontraktor asal Tiongkok, PT China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE), yang mengerjakan proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp5 triliun.
__________
Kasus pemerasan ini mencuat setelah sebuah video pertemuan antara perwakilan Kadin Cilegon dan PT CCE beredar, di mana dalam video itu, Muhammad Salim bersama Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah, tampak meminta proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang.

Bahkan, dalam pertemuan tersebut, Ismatullah menggebrak meja sebagai bentuk tekanan.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan—dalam pernyataannya pada Sabtu, 17 Mei 2025—selain minta proyek, Muhammad Salim juga mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa ke proyek strategis nasional tersebut.
Namun, kata Dian, aksi tersebut tidak terlaksana karena Salim dijanjikan pertemuan dengan PT CCE pada 9 Mei 2025.
Polda Banten menetapkan Muhammad Salim sebagai tersangka pemerasan setelah mengadakan gelar perkara. Peran Salim dalam kasus ini adalah mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT CCE.
Selain Salim, Polda Banten juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Ismatullah (39), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, dan Rufaji Jahuri (50), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon.
Ismatullah jadi tersangka karena menggebrak meja dan meminta proyek tanpa proses lelang. Sedangkan Rufaji berperan mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.
Ketiganya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Gubernur Banten Andra Soni mengaku menyayangkan tindakan Ketua Kadin Cilegan itu. Dia menekankan bahwa Kadin sebagai organisasi resmi seharusnya mendukung terlaksananya proyek strategis nasional.
“Saya sangat menyayangkan teman-teman Kadin adalah organisasi resmi yang mestinya paham tentang regulasi dan harus mendukung terlaksananya proyek strategis nasional,” kata Andra dalam keterangan resmi, Selasa, 13 Mei 2025.
Kadin Indonesia juga mengeklaim telah membentuk tim verifikasi untuk mengevaluasi struktur organisasi dan tindakan Kadin Kota Cilegon. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan bahwa pihaknya akan membahas masalah ini dengan Gubernur Banten dan perwakilan Kementerian Investasi.
Sementara itu, Kadin Cilegon menyatakan bahwa permintaan proyek senilai triliunan rupiah tersebut tidak mewakili sikap resmi organisasi. Itu adalah tindakan individu.
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim investasi di Indonesia, terutama terkait dengan proyek-proyek strategis nasional yang melibatkan investor asing.***





