Pengamat dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai, pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga berbagai kantor kejaksaan di Indonesia sebagai salah satu upaya Presiden Prabowo Subianto untuk melemahkan pengaruh Joko Widodo. Jokowi dipandang masih memiliki pengaruh besar di institusi penegak hukum, seperti kepolisian.
__________
“Ini seperti upaya tentara yang makin ingin menggantikan posisi polisi, yang notabenenya seperti anak emas selama 10 tahun terakhir, di bawah Jokowi. Prabowo pelan-pelan ingin mengambil alih secara total kekuasaan yang seharusnya dimilikinya dari pengaruh Jokowi,” kata profesor riset bidang politik BRIN, Firman Noor, dikutip dari BBC News Indonesia.
Namun, pendapat Firman dibantah oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
“Saya rasa narasi itu adalah narasi memecah-belah karena tidak ada yang namanya aparat penegak hukum dekat dengan satu, Pak Jokowi atau dekat dengan Pak Prabowo,” kata Dasco, sebagaimana dikutip BBC News Indonesia.
Melanggar Banyak UU
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengingatkan jika pengerahan TNI itu melanggar banyak peraturan dari sisi hukum tata negara—mulai UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, hingga UU TNI.
“Bukan tugas TNI untuk mengamankan kejaksaan. Melanggar Pasal 30 UUD. Pada titik tertentu, kita melihat ada kemelut antarinstitusi negara. Presiden haru menertibkan agar sesuai kehendak konstitusi,” kata Feri Amsari kepada wartawan, Kamis, 15 Mei 2025.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, pun menegaskan jika pelibatan tentara menjaga gedung kejaksaan ini makin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum. Koalisi juga menduga dwifungsi TNI bakal kembali.
Kejaksaan Klaim Hanya Pengamanan Fisik
Sebagaimana diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerbitkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025, tertanggal 6 Mei 2025, yang isinya adalah perintah penyiapan dan pengerahan personel dari satuan tempur beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
Beredarnya surat ini menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan jika pelibatan TNI dalam rangka pengamanan secara fisik bukan mencampuri urusan perkara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak banyak berkomentar perihal kebijakan TNI ini. Dia memilih irit bicara saat dimintai tanggapan soal ini. Sigit hanya menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan TNI semakin baik.*





