Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Pemberantas Premanisme Ormas, Bakal Tegas atau ‘Omon-omon’?

Ilustrasi. | Samudra Fakta
Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan. Satgas diproyeksikan bisa menjawab keresahan masyarakat dan presiden terkait perilaku ormas. Efektifkah satgas ini, bila mengingat ada sinyalir kelompok ini dibekingi orang kuat? Apakah aparat bisa benar-benar tegas?

__________

Premanisme ormas makin ke sini dinilai kian bikin resah. Serentetan peristiwa tidak menyenangkan terkait organisasi ini pun muncul terang-terangan di ruang publik, seperti:

  • Kasus pemalakan oleh seseorang yang mengaku sebagai “jagoan Cikuwul” di Bekasi, Jawa Barat.
Aksi premanisme jagoan Cikuwul. | Tangkapan layar video istimewa
  • Gangguan terhadap pembangunan pabrik mobil listrik PT BYD di Subang, Jawa Barat, oleh oknum ormas.
  • Pembakaran mobil polisi oleh massa ormas di Depok, setelah penangkapan salah satu ketua ormas terkait kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api.

Beberapa waktu lalu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan jika Presiden Prabowo Subianto cukup khawatir kondisi ini.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti kekhawatiran Presiden, pada 6 Mei 2025, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta. Rapat dipimpin oleh Menko Polhukam Budi Gunawan, dan dihadiri oleh perwakilan dari TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, serta instansi terkait lainnya.

Rapat Koordinasi pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan. | Istimewa

Dalam rapat tersebut, pemerintah secara resmi mengumumkan pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan. Satgas ini diplot untuk menjaga stabilitas nasional, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan kegiatan usaha.

Pemerintah mengklaim pembentukan Satgas ini merupakan respons terhadap meningkatnya aksi premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi.

Struktur dan Tugas Satgas

Satgas ini terdiri dari unsur-unsur TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya. Tugas utama Satgas meliputi:

  • Menindak tegas aksi premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat;
  • Menegakkan aturan hukum yang berlaku terhadap ormas yang melanggar ketentuan; dan
  • Membuka saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lainnya.

Menko Polhukam Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar batas hukum, menggunakan kekerasan, atau merusak tatanan sosial. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kejadian-kejadian yang meresahkan kepada Satgas melalui saluran pengaduan yang disediakan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan, Satgas akan menegakkan aturan-aturan yang sudah ada terkait penindakan ormas, termasuk mencabut status ormas yang tidak berbadan hukum, yang berdampak pada pencabutan fasilitas dan dana hibah dari pemerintah.

Sebagai tindak lanjut pembentukan Satgas ini, pemerintah daerah, seperti Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, juga mulai membentuk Satgas serupa di tingkat lokal. Satgas daerah ini akan melibatkan lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, dan BIN.

Pos terkait