Pemkot Surabaya menegaskan sengketa rumah nenek Elina harus diselesaikan lewat jalur hukum.
Pemerintah Kota Surabaya menegaskan pentingnya penyelesaian kasus pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap nenek Elina Widjajanti (80) melalui mekanisme hukum. Peristiwa yang diduga melibatkan oknum organisasi masyarakat itu kini ditangani kepolisian, termasuk Polda Jawa Timur.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan bahwa seluruh perselisihan kepemilikan properti harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Ia menilai tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya,” ujar Eri, Sabtu (27/12/2025).
Sengketa Kepemilikan Berujung Kekerasan
Menurut Eri, kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan rumah. Satu pihak mengklaim telah membeli rumah tersebut, sementara nenek Elina menyatakan tidak pernah menjual hak miliknya. Konflik itu kemudian berkembang hingga berujung pada pengusiran paksa.
Eri mengingatkan bahwa praktik main hakim sendiri, terlebih disertai kekerasan, bertentangan dengan prinsip negara hukum. “Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan, cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi,” katanya.
Komitmen Pemkot Kawal Penegakan Hukum
Pemkot Surabaya, kata Eri, berkomitmen mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Pemerintah kota juga disebut aktif menangani berbagai sengketa warga sebelumnya melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Surabaya selalu mengedepankan prinsip yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan, berdasarkan bukti hukum,” ujar Eri.
Satgas Anti Preman dan Pertemuan Ormas
Untuk mencegah kejadian serupa, Pemerintah Kota Surabaya telah membentuk Satgas Anti Preman yang melibatkan kepolisian, TNI, dan unsur Forkopimda. Warga diimbau melaporkan segala bentuk intimidasi agar ditangani secara hukum.
Selain itu, Pemkot berencana menggelar pertemuan dengan berbagai suku dan organisasi masyarakat di Surabaya pada awal Januari 2026. Langkah ini ditujukan memperkuat kondusivitas kota dan menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus berlandaskan hukum.





