Satgas Premanisme Surabaya Terima Puluhan Aduan, Delapan Kasus Pungli

Kantor SATGAS Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya. — Dok. Istimewa
Sejak dibuka awal Januari, Satgas Premanisme Surabaya menerima puluhan aduan warga.

Kantor Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah Kota Surabaya menerima puluhan aduan masyarakat sejak mulai beroperasi pada Senin (5/1/2026). Dari laporan yang masuk, delapan di antaranya dikategorikan sebagai kasus premanisme.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, mengatakan jumlah aduan meningkat dari hari ke hari sejak kantor Satgas dibuka.

“Untuk kantor Satgas ini memang dari hari ke hari semakin banyak aduannya. Kalau yang bisa dikategorikan premanisme sampai kemarin itu kurang lebih ada delapan,” kata Tundjung, Kamis (15/1/2026).

Bacaan Lainnya
Pungli hingga Sengketa Tanah

Selain premanisme, Satgas juga menerima aduan terkait persoalan pertanahan, mulai dari dugaan mafia tanah, sengketa, hingga penipuan jual beli tanah.

“Sedangkan yang lainnya itu terkait dengan tanah. Baik mafia kasus tanah maupun sengketa tanah. Ada penipuan, dan lain-lain,” ujar Tundjung.

Ia menjelaskan, salah satu bentuk premanisme yang paling sering dilaporkan adalah praktik pungutan liar. Aduan tersebut langsung ditangani pada tahap awal melalui koordinasi aparat wilayah.

“Ada pungli. Jadi masuk kawasan berbayar, tapi sudah kita tangani tahap awal, dirapatkan oleh Satpol PP dengan kecamatan kewilayahan,” katanya.

Koordinasi Lintas Aparat

Menurut Tundjung, setiap laporan yang masuk ke Satgas langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi. Satpol PP, kecamatan, dan kepolisian setempat dilibatkan sejak awal untuk memastikan penanganan cepat.

“Rata-rata sudah kita lakukan koordinasi awal. Satpol PP sudah bergerak koordinasi dengan kecamatan dan Polsek setempat,” ujarnya.

Untuk laporan pertanahan, penanganan dilakukan bersama perangkat daerah terkait, termasuk Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya. Pelapor dipanggil untuk memberikan keterangan lanjutan.

Laporan di Luar Surabaya Ditolak

Sebagian besar pelapor datang langsung ke Kantor Satgas di Jalan Sedap Malam. Meski mayoritas warga Surabaya, Tundjung mengakui ada laporan dengan objek perkara di luar wilayah kota.

“Kalau yang dilaporkan di luar Surabaya, tentunya kita tolak. Itu kita kembalikan karena bukan fungsi Satgas ini,” tegasnya.

Ia memastikan Satgas telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur alur verifikasi dan tindak lanjut laporan. Aduan yang belum lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi.

Pos terkait