Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga akun Facebook, lima akun email, delapan ponsel, satu PC, satu laptop, dua KTP, enam SIM card, dan dua kartu memori. Para tersangka saat ini ditahan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk pendalaman motif dan potensi tindak pidana lain.
Polisi menegaskan bahwa jumlah tersangka bisa bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut. “Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dari hasil pemeriksaan para pelaku,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa, 20 Mei 2025 malam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 29, 30, 31, dan 32 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengapresiasi langkah cepat kepolisian menangani perkara ini. “Gerak cepat penangkapan pelaku oleh polisi ini penting untuk meminimalisir dampak kerusakan yang dapat lebih luas lagi di masyarakat,” ujarnya, Rabu, 21 Mei 2025.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas pelaku. “Tentunya kami akan tindak tegas. Itu bagian dari komitmen kita,” katanya pada 18 Mei 2025.***





