Profil Bima Setyawan, Adik Kepala BNPB Tersangka Korupsi Dana Bencana

Adik Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setyawan jadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan.(Istimewa) 

Meski informasi pribadinya minim, Bima Setyawan diduga kuat memegang peran ganda nan strategis dalam pusaran korupsi proyek dana bencana di BNPB.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan penahanan Bima Setyawan, adik kandung Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto, atas kasus dugaan korupsi pengadaan Dana Siap Pakai (DSP). Pada Rabu, 14 Oktober 2026, Bima resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan KPK dengan mengenakan rompi tahanan.

“Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” ujar Budi di Jakarta.

Peran Strategis Pihak Swasta

Ihwal profil kesehariannya, sejauh ini tidak banyak informasi mengenai kehidupan pribadi Bima. Kendati demikian, ia diketahui pernah menjabat atau beraktivitas sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB, sekaligus bertindak selaku pihak swasta dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut.

Bacaan Lainnya

Budi mengungkapkan bahwa dalam pusaran kasus rasuah ini, Bima diduga bermain di proyek pengadaan dan mengambil peran strategis sebagai perwakilan dari pihak swasta.

Keterlibatan Orang Kepercayaan

Selain itu, Bima tidak terseret sendirian dalam pusaran pengadaan yang menggunakan sumber anggaran DSP kebencanaan BNPB tersebut. Tim penindakan KPK turut menciduk pria berinisial RCH atau Richard dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada hari sebelumnya.

Richard diketahui menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB. Sosok ini juga disebut-sebut sebagai salah satu orang kepercayaan Letjen TNI Suharyanto di lingkungan internal lembaga penanggulangan bencana tersebut.

Tak Pandang Bulu

Sebelumnya, KPK memastikan bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi pengadaan dana bencana ini dilakukan secara profesional tanpa melihat latar belakang keluarga para tersangka. Hal ini merespons keterlibatan langsung adik serta orang dekat pimpinan tertinggi BNPB.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa setiap individu yang terbukti merugikan keuangan negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum di meja peradilan.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Setyo memungkasi. **”

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan