Surat Syuriyah PBNU Desak Gus Yahya Mundur Beredar Luas

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. - Tangkapan Layar NU TV
Surat Syuriyah PBNU yang mendesak Gus Yahya mundur dalam tiga hari beredar dan dibenarkan pengurus.

Surat Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang isinya mendesak Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri beredar luas pada Kamis (20/11/2025). Dokumen berkop PBNU itu ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar di Jakarta, 29 Jumadal Ula 1447 atau 20 November 2025.

Informasi yang berkembang mengklaim surat tersebut sebagai hasil Rapat Harian Syuriyah yang berlangsung tertutup di Hotel Aston City Jakarta. Dari total 53 pengurus Syuriyah, 37 hadir dalam rapat malam itu.

Tangkapan layar sebagian surat Syuriah PBNU yang beredar luas. – Tangkapan Layar Istimewa
Isu Narasumber dan Fungsionaris

Dalam risalah rapat, poin pertama menyoroti pemilihan narasumber di Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Syuriyah menilai beberapa narasumber memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional. 

Bacaan Lainnya

Disebutkan bahwa pemilihan narasumber tersebut dinilai bertentangan dengan nilai yang dijunjung NU.

Poin kedua membahas pemberhentian seorang fungsionaris. Syuriyah menegaskan bahwa pengundangan tokoh yang dianggap terkait jaringan Zionisme melanggar Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13/2025. 

Pelanggaran itu dinilai mencemarkan nama baik organisasi sehingga fungsionaris yang bertanggung jawab diberhentikan dengan tidak hormat.

Pelanggaran Tata Kelola Keuangan

Poin ketiga memuat temuan dugaan pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Risalah rapat mencatat adanya indikasi pelanggaran terhadap hukum syara’, peraturan perundang-undangan, pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga NU, serta beberapa peraturan perkumpulan.

Syuriyah menilai dugaan pelanggaran itu dapat membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU. Karena itu, pengurus menyerahkan keputusan akhir kepada Rais Aam serta dua Wakil Rais Aam.

Bagian akhir surat menegaskan desakan agar Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima. 

Pos terkait