“Berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan data akun media sosial. Hingga akhirnya melakukan penangkapan di wilayah Bali,” jelas Erdi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk mengelola grup tersebut. Dari hasil pendalaman, grup ini telah aktif sejak 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota.
Erdi menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri menjaga ruang digital tetap sehat dan aman dari konten pornografi. Polri, kata dia, tak mentolelir penyalahgunaan platform digital untuk hal yang bukan semestinya.
Erdi menyebut saat ini penyidik masih mendalami keterangan pelaku. Dalam hal ini penyidik turut melibatkan koordinasi lintas-instansi, termasuk Direktorat Siber Polda Jatim dan kejaksaan.
Saat ini proses penyidikan terus berjalan dengan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Direktorat Siber Polda Jatim dan Kejaksaan. ***





