Umumnya, sekolah kedinasan–yang lulusannya langsung mendapat penempatan di insitusi negara–tak menerima calon peserta didik dengan mata minus. Tapi, ternyata tak semua menolak. Masih ada sekolah kedinasan yang mau menerima. Apa saja?
__________
Sekolah kedinasan berada di bawah naungan kementerian atau instansi pemerintahan. Dengan sekolah ini, mahasiswa, praja, atau tarunanya bisa langsung bekerja di instansi pemerintahan atau kementerian yang memiliki ikatan dinas dengan sekolah tersebut.
Tujuan dari sekolah ini adalah menghasilkan individu yang kompeten dan terampil dalam bidang-bidang yang diperlukan dalam administrasi pemerintahan ataupun instansi lainnya.
Calon pendaftar dapat mempersiapkan diri, terutama memahami syarat dan ketentuan yang ditetapkan di tiap sekolah.
Salah satu syarat penting yang wajib diperhatikan adalah ketentuan mengenai kondisi mata, khususnya rabun jauh. Beberapa sekolah tidak menerima pendaftar bermata minus sama sekali demi menjaga standar kesehatan fisik.
Namun, ada juga sekolah kedinasan yang masih memperbolehkan pendaftar bermata minus dengan batas tertentu. Biasanya, terdapat maksimal batas ukuran minus yang masih ditoleransi oleh pihak sekolah.
Dengan mengetahui batasan tersebut, peserta dapat mempersiapkan diri lebih baik sejak awal proses seleksi. Ini penting agar tidak terdiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat kesehatan mata yang ditentukan.
Mengutip laman resmi masing-masing sekolah kedinasan. Berikut daftar sekolah kedinasan yang memperbolehkan mata minus.
1. Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN
Pada tahun 2024, PKN STAN tetap membuka peluang bagi calon taruna yang memiliki mata minus. Syarat utama adalah sehat jasmani dan rohani, serta tidak terlibat narkoba dan tidak memiliki tindikan.
2. Politeknik Statistika STIS
STIS tidak melarang peserta yang memiliki rabun jauh, selama minusnya tidak melebihi 6 dioptri. Selain itu, peserta wajib tidak mengalami buta warna agar tetap memenuhi persyaratan masuk.
3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
STIN tak secara eksplisit melarang pendaftar bermata minus, namun tetap mensyaratkan bebas buta warna. Ketentuan fisik lainnya termasuk tidak bertato, tidak bertindik, serta tinggi badan minimal yang telah ditentukan.
4. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)
Poltek SSN membolehkan calon taruna dengan rabun jauh, tetapi tidak menerima yang buta warna, baik sebagian maupun total. Peserta juga harus bebas dari cacat fisik atau mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan.
5. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)
STMKG memperbolehkan mata minus dengan batas maksimal lensa spheris -4 D dan silindris -2 D. Jika lulus, peserta harus bersedia menjalani lasik dengan biaya pribadi, dan tidak boleh mengalami buta warna. ***





