Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 pada tanggal 23 Desember 2022.
Dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 itu terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya adalah yaitu Pasal 116 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Di dalamnya tercantum larangan penjualan rokok batangan.
Selain larangan penjualan rokok batangan, perubahan itu juga mengatur tentang penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; pelarangan penjualan rokok batangan; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; penegakan dan penindakan; dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Apalagi sebelumnya sudah terbit kebijakan menaikkan cukai tembakau yang berimbas pada naiknya harga rokok. Tak sedikit pihak yang menentangnya dengan berbagai alasan—terutama kekhawatiran kebijaksanaan ini berimbas terhadap perputaran ekonomi kelas bawah. Pro kontra ini sepertinya bakal menjadi bagian perjalanan sejarah negara ini di tahun 2023 nanti.





