Selamat Datang 2023 yang Bakal Riuh

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini diterbitkan untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja—yang disahkan pada 5 Oktober 2020–inkonstitusional bersyarat. Putusan MK itu terbit pada 25 November 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Perppu ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK. Beberapa di antaranya adalah soal upah minimum kerja alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, juga hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Perppu ini menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang pernah ditetapkan oleh MK. Dengan kata lain, peraturan dalam UU itu kembali berlaku karena dilegitimasi oleh Perppu.

UU Cipta Kerja diputus inkonstitusional oleh MK setelah timbul gelombang protes terhadap konstitusi ini. Kaum pekerja, yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia, merasa dirugikan oleh UU ini, terutama terkait besaran upah dan hubungan kerja dengan perusahaan. UU ini juga dikhawatirkan akan dijadikan pembenaran untuk eksploitasi alam dan sumber dayanya dengan alasan kemudahan investasi. Eksploitasi itu dikhawatirkan bakal menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah.

Lalu, bagaimanakah setelah Perppu terbit? Apakah akan ada penolakan kembali? Dinamika dan gejolaknya sepertinya akan mewarnai wajah Indonesia di tahun 2023. Apalagi tahun itu tahun politik.

Pos terkait