Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud ‘Salah Kamar’ dan Gugatan Anies-Muhaimin Kabur, KPU Minta MK Menolaknya 

Pengacara KPU Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Dia memilai gugatan Ganjar-Mahfud 'salah kamar', sedangkan gugatan Anies-Muhaimin kabur. FOTO: Istimewa

“Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak,” ujarnya.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Mereka menuntut MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena berbagai dugaan kecurangan.

Anies-Muhaimin meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tak memenuhi syarat pencalonan. Mereka ingin pilpres digelar kembali tanpa keikusertaan Gibran.◼︎

Bacaan Lainnya

Pos terkait