Sama seperti Badan Haji dan Umrah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga Terbentur UU

Haikal Hasan ketika dilantik sebagai Kepala BPJH, Selasa (22/10/2024).(Tangkapan Layar)

Oleh karena itu, menurut Tholabie, bila Presiden ingin menempatkan BPJPH langsung di bawahnya, perlu ada perubahan UU Cipta Kerja—khususnya mengenai kedudukan BPJPH.

“Bila pun BPJPH menggunakan payung hukum Perpres, ketentuan tersebut tidak dapat mengubah terhadap norma yang tertuang dalam UU. Kondisi ini berlaku doktrin legi superiori derogat legi inferiori, peraturan lebih rendah tidak boleh mengenyampingkan peraturan lebih tinggi,” jelas Pembantu Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini kepada Samudra Fakta, Kamis (24/10).

Sementara itu, Khaeron Sirin, salah seorang asesor atau penilai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) BPJPH menyebut bahwa BPJPH memang naik level. Maksudnya, badan ini bukan lagi di bawah Kementerian Agama, tetapi setingkat Kementerian.

Bacaan Lainnya

“BPJPH sekarang di bawah presiden, jabatannya setingkat kementerian”, ungkap Khaeron Sirin, sebagaimana keterangan tertulisnya kepada Samudra Fakta, Kamis (24/10).

Untuk menaikkan level itu, “UU BPJPH sedang disusun,” katanya.*

 

 

Pos terkait