Bila Presiden ingin menempatkan BPJPH langsung di bawahnya, perlu ada perubahan UU Cipta Kerja—khususnya mengenai kedudukan BPJPH.
Tag: BPH
Terbentur UU, Badan Penyelenggaraan Haji Baru Bisa Kerja 2026, Haji 2025 Masih Ditangani Kemenag
BPH diatur dalam Perpres, sementara menurut UU, menterilah yang bertanggung jawab menyelenggarakan haji.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

