KPK Tak Boleh Ceroboh
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, sebagaimana dikutip dari Tirto.id, menilai, KPK tidak boleh ceroboh dalam kasus ini. Apalagi, menurut Mudzakir, nama baik KPK saat ini sudah mulai tercemar karena perbuatan-perbuatan yang tidak pas yang dilakukan oleh pimpinan lembaga antisuap itu.
“Maka, saya minta KPK tidak menambah keruh dalam konteks kasusnya kakaknya Cak Imin ini,” jelas Mudzakir, sebagaimana dilansir Tirto pada Rabu (11/9/2024).
Mudzakir menambahkan, dalam kasus ini, harus jelas dulu apakah Halim memang melakukan perbuatan pidana atau tidak. Seharusnya juga, tambahnya, KPK bisa membuktikan terlebih dahulu perbuatan pidana yang diduga dilakukan Gus Halim, sebelum melakukan penggeledahan dan penyitaan.
“Saya ulangi lagi, buktikan terlebih dahulu perbuatannya apa dan kemudian tiba-tiba jangan menyita lebih dahulu,” jelasnya.
Penyitaan kata dia terjadi kalau itu dibuktikan lebih dahulu bahwa ada tindak pidana. Apabila sudah menyangkut subjek orang yang diduga sebagai pelakunya, barulah kemudian objek orang jadi pelakunya. Baru kemudian bisa dilakukan tindakan penyitaan.
“Jadi, kita jangan mengubah prinsip-prinsip yang ada di dalam hukum pidana, hukum acara pidana, plus putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan penegakan hukum pidana. Seperti, contoh, misalnya itu, membawa alat bukti uang,” jelasnya.
Karena itu, menurut Mudzakir, harus jelas juga uang yang disita dari rumah Halim itu milik siapa dan dari mana. Bukan sebaliknya, justru KPK menutup rapat informasi penting tersebut. “Jangan sampai justru nanti yang terpublikasi uang itu hasil tindak pidana X, Y, Z, dan di proses persidangan akhirnya dipaksa-paksakan untuk uang itu berasal dari sana,” katanya.
“Pembuktian bahwa uang itu berasal dari sana belum cukup. Menurut pendapat saya belum cukup. Nah karena belum cukup itu, maka KPK harus hati-hatilah,” ujar Mudzakir.
Mudzakir justru menyarankan agar Halim menggugat KPK di praperadilan untuk menguji apakah tindakan KPK tersebut benar atau tidak. Kalau ternyata tidak benar karena lebih pada bermain-main politik, menurut Mudzakir, sebaiknya KPK harus dievaluasi.
“Jadi bukan hanya komisioner KPK, tapi juga semua yang ditugasi di KPK dievaluasi kembali, karena tidak sesuai dengan porsi tugasnya dalam konteks penegakan hukum di Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, menurut mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, penggeledahan dan penyitaan dilakukan di rumah dinas kakak kandung Cak Imin tersebut memang sudah menjadi kewenangan penyidik. Artinya, ketika penyidik mempunyai informasi atau fakta keterangan sesuai KUHAP, maka mereka bisa dilakukan penggeledahan kapanpun.
Penggeledahan, kata Yudi, adalah tindakan penyidik yang dibenarkan undang-undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.
Bahkan tidak hanya melakukan pemeriksaan, tapi bisa juga sekaligus untuk melakukan penangkapan dan penyitaan.
Sedangkan penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
“Jadi tidak ada namanya kebiasaan yang terpenting semua prosedur seperti surat perintah penggeledahan penyitaan dimiliki penyidik,” terang Yudi kepada Tirto, Rabu (11/9/2024).*





