Jakarta—Pada Jumat pekan lalu, 6 September 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Abdul Halim Iskandar. Penggeledahan ini berkaitan kasus lama, yaitu dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019-2022.
Sebagai informasi, kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang biasa disapa Gus Halim itu sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019. Dia juga sempat diminta menjadi saksi kasus dugaan dana hibah di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Kasus ini sebenarnya bukan kasus baru. Terjadi pada periode 2019-2022.
“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/9/2024).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyatakan telah menyita uang tunai dan barang bukti elektronik. Namun, Tessa belum menjelaskan secara detail total uang dan jenis barang bukti elektronik yang disita.
Sebagai informasi, terkait kasus ini, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita beberapa barang, antara lain uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, dan salinan sertifikat rumah.
KPK pun telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, setelah penyidik mengembangkan kasus dana hibah yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak.
Terkait penggeledahan rumah dinas Gus Halim baru-baru ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Syaiful Huda menilai hal tersebut perlu dipertanyakan.
“Terkait penyelewengan dana hibah ini, di situ kan periodisasi 2019 sampai 2022, sementara 2019-2022, Pak Halim sudah menjadi menteri Kemendes dan sudah bertugas di Jakarta. Saya kira (penggeledahan) itu perlu dipertanyakan lagi,” kata Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Kendati demikian, Huda menghormati dan mengapresiasi kinerja KPK karena sudah menjalankan tugas dan fungsinya. Namun, dia berharap penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah itu dilakukan tanpa ada kepentingan tertentu di luar upaya penegakan hukum.
“Kami hormati, tetapi tentunya semangatnya, kami berharap ini murni penegakan hukum, tidak ada tendensi apapun di luar penegakan hukum,” tegasnya.





