Wakil Ketua KPK Terbukti Langgar Kode Etik, Hanya Kena Sanksi Teguran dan Potong Gaji 20 Persen

Sidang Kode Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa)
JAKARTA—Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melakukan pelanggaran etik, lalu menjatuhkan sanksi etik ke Ghufron berupa teguran dan pemotongan gaji sebesar 20 persen.

“Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jumat (6/9/2024).

“Menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan agar terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK, dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan,” sambungnya.

Dalam persidangan, Dewas KPK menilai Nurul Ghufron tidak terbukti melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 3/2021 yang melarang insan KPK melakukan hubungan langsung dengan pihak terkait perkara di KPK. Dalam kasus ini, Ghufron diduga telah menemui Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, ketika KPK sedang menangani kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Bacaan Lainnya

Namun, Dewas mengatakan bahwa tidak ada nama Kasdi Subagyono, yang saat itu menjabat Sekjen Kementan, dalam dokumen pengumpulan informasi dari Deputi Inda KPK ke Pimpinan KPK terkait dugaan korupsi di Kementan pada 2021 yang melibatkan SYL.

Dewas, dalam kasus Ghufron, mempertimbangkan dugaan pelanggaran Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3/2021, yang melarang insan KPK menyalahgunakan kewenangannya. Dewas menyebut Ghufron menghubungi Kasdi pada 2022 terkait masalah mutasi ASN Kementan bernama Andi Dwi Mandasari.

Menurut Dewas, permohonan mutasi Andi sebenarnya ditolak Kementan, tepatnya oleh Kasdi sebagai Sekjen. Andi kemudian mengajukan pengunduran diri dari Kementan.

“Saksi Kasdi Subagyono memberi keterangan tidak akan memberi mutasi pada Andi Dwi Mandasari jika tidak ada permintaan dari terperiksa,” ucap Dewas KPK.

Dewas menambahkan bahwa Ghufron mengklaim menghubungi Kasdi atas alasan kemanusiaan. Namun, Dewas tidak sepakat dengan alasan Ghufron.

“Setelah mutasi Andi Dwi Mandasari disetujui, terperiksa juga menghubungi saksi Kasdi Subagyono untuk mengucapkan terima kasih,” ucap Dewas KPK.

Dewas KPK juga mempertimbangkan soal Ghufron yang tidak menerima apa pun dari bantuan mutasi itu. Sda-tidaknya imbalan itu, kata Dewas, tak memengaruhi penyalahgunaan pengaruh Ghufron sebagai pimpinan KPK.

“Terperiksa harusnya menyadari apa yang dilakukannya tidak terlepas dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK,” ujar Dewas.

Dewas KPK menyatakan bahwa tindakan Ghufron menghubungi Kasdi adalah penyalahgunaan pengaruh. Dewas juga menilai pengakuan Ghufron soal telah berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, tidak relevan.

“Terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” ujar Dewas KPK.

Pos terkait