Jumlah Paslon Tunggal Meningkat, UU Pilkada Perlu Diubah untuk Antisipasi ‘Kongkalikong’ Partai Politik

JAKARTA—Pada masa perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga Rabu, 4 September kemarin, ada dua pasangan calon (paslon) baru yang mendaftar di daerah yang sebelumnya hanya ada satu paslon. Dengan demikian, tinggal 41 paslon yang bakal melawan kotak kosong—di mana sebelumnya ada 43 paslon.

Kendati sudang berkurang dua daerah, namun jumlah paslon yang bakal berhadapan dengan kotak kosong ini masih terhitung meningkat dibanding Pilkada periode sebelumnya. Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Pilkada 2020 lalu hanya ada 25 paslon tunggal.

Namun, masih menurut data KPU, jika dihitung secara persentase, jumlah paslon tunggal menurun. Pada 2020, 25 paslon tanpa lawan itu tersebar di 270 daerah, atau 9,26 persen. Sedangkan 41 paslon tunggal pada Pilkada 2024 tersebar di 545 daerah, atau 7,52 persen.

Ke-41 wilayah itu tersebar di 21 provinsi. Papua Barat tercatat sebagai satu-satunya pemilihan tingkat provinsi yang hanya ada satu paslon di situ, yaitu Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani.

Bacaan Lainnya

Dominggus adalah Ketua Partai Nasdem Papua Barat, sementara Mohammad Ketua Gerindra provinsi tersebut. Pasangan ini diusung oleh 17 dari 18 partai peserta Pemilu.

Pasangan Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani bakal melawan kotak kosong dalam Pemilihan Gubernur Papua Barat 2024. (Supernews)

Di tingkat pemilihan wali kota dan bupati, Sumatera Utara dan Jawa Timur menempati urutan kedua terbanyak penyumbang paslon tunggal. Di Sumut, ada enam kabupaten yang hanya diikuti paslon tunggal, sementara di Jatim ada tiga kabupaten dan dua kota.

Sebelumnya, sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, agar mengubah ambang batas yang menjadi syarat pencalonan kepala daerah.

Putusan MK menyebut ambang batas pencalonan tidak lagi 25 persen perolehan suara parpol atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD, atau 20 persen kursi DPRD.

Namun, MK memutuskan untuk menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah dari parpol dengan aturan pencalonan kepala daerah jalur independen sesuai undang-undang pemilihan kepala daerah atau UU Nomor 10/2016.

Salah satu harapan dari putusan ini adalah bakal meningkatnya jumlah peserta Pilkada. Namun, faktanya, harapan tersebut sepertinya belum terwujud.

Pos terkait