Pilih Kotak Kosong
Merujuk ke UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, andaikata calon tunggal kalah dari kotak kosong dalam pemilihan, maka posisi kepala daerah akan diisi penjabat (Pj.) sementara hingga pemilihan kepala daerah periode selanjutnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin, dalam sebuah diskusi di Jakarta pada akhir Agustus, mengatakan bahwa pihaknya berharap Pilkada ulang digelar pada 2025. Namun, ia mengaku akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sepanjang sejarah pemilihan kepala daerah, hanya satu calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong, yakni dalam pemilihan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada tahun 2018.
Guna menyikapi fenomena paslon tunggal ini, pengamat politik Unair, Ali Shahab, menyarankan agar, “Jika memang calon tunggal tidak sesuai harapan, silakan pilih kotak kosong sebagai bentuk protes.”
Sementara itu menurut peneliti CSIS Dominique Nicky Fahriza, agar fenomena paslon tunggal ini tak lagi terjadi, harus ada perubahan di dalam parpol, di mana mereka harus menyesuaikan kaderisasi dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Di sisi lain, kata Dominique, masyarakat sipil juga harus berkonsolidasi dan berinisiatif memunculkan calon-calon lain.
“Entah yang dapat disodorkan ke partai atau didorong maju independen,” ujarnya.
Sementara Koordinator JPRR Rendy N.S. Umboh berharap, ke depannya ada upaya untuk merevisi total UU Pilkada, terutama dalam konsep dan konteks calon tunggal.
“Misalnya, dengan mengatur peserta pemilihan kepala daerah harus minimal dua pasangan calon. Atau partai politik dilarang membentuk koalisi besar yang menyebabkan partai politik lain kehilangan kesempatan memenuhi ambang batas pencalonan. Intinya, regulasi mengatur agar tidak ada kemungkinan calon tunggal. Kita memilih orang, kan, bukan kolom kosong?” ujar Rendy.*





