Jika Paslon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong, Daerah Dipimpin Pj. dan Pilkada Diulang Tahun Berikutnya

JAKARTA– Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ini, tercatat ada 43 pasangan calon (paslon) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berpeluang melawan kotak atau ‘bumbung’ kosong. Jika paslon tunggal gagal meraih suara 50 persen lebih dari total pemilih, maka pemilihan diulang tahun berikutnya. 

Untuk mengatasi kemungkinan adanya kotak kosong dalam kontestasi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk 43 daerah ini hingga 2-4 September 2024. Perpanjangan ini untuk membuka peluang munculnya bakal paslon baru.

Dan jika tetap tidak ada yang mendaftar di masa perpanjangan registrasi, maka Pilkada 2024 ini akan menjadi pemilihan dengan jumlah kotak kosong terbanyak sepanjang sejarah demokrasi di Indonesia.

Pasangan calon tunggal yang akhirnya harus bertarung melawan kotak kosong wajib memperoleh suara 50 persen lebih dari total jumlah pemilih agar bisa ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, sesuai Pasal Pasal 54 D Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (UU Pilkada), ketika calon tunggal kalah, maka bakal diadakan Pilkada ulang. Ulangan bisa diselenggarakan tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.

“Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya, berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025,” kata Idham di Jakarta, Ahad (1/9/2024).

Dan jika pada Pilkada Serentak 2024 ini paslon tunggal tidak mampu mendapatkan 50 persen suara sah, maka, kata Idham, daerah tersebut dipimpin oleh penjabat (Pj.) kepala daerah sampai Pilkada ulang digelar.

“Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota,” ucap dia.

Sementara itu, dosen Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menjelaskan, Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara. Selanjutnya, Pasal 54 D ayat (2) UU yang sama mengatur bahwa calon tunggal yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Dan dalam Pasal 54 D ayat (3) UU Pilkada diatur bahwa pemilihan berikutnya diulang kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

“Kenapa kemudian ada kata-kata ‘jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan’? Ini tidak lepas dari praktik bahwa sebelumnya kita melakukan penataan jadwal Pilkada sebelum menuju Pilkada Serentak Nasional,” terang dia, saat menjadi narasumber dalam seminar daring bertajuk “Putusan MK (Coba) Menghadang, Calon Tunggal Tetap Melenggang” yang diselenggarakan The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), Ahad (1/9/2024).

Sebagaimana diketahui, gelombang Pilkada Sserentak sebelumnya diselenggarakan pada tahun 2015, 2017, 2018, dan pada tahun 2020. Penataan jadwal Pilkada Serentak ini, kata Titi, telah tuntas seiring dengan bakal dihelatnya Pilkada Serentak secara nasional pada tahun 2024. Selanjutnya Pilkada akan berlangsung setiap lima tahun sekali secara reguler.

Sementara itu, Titi melanjutkan, Pasal 54 D ayat (4) UU Pilkada menegaskan, jika belum ada pasangan calon terpilih, pemerintah menugaskan Pj. untuk memimpin daerah tersebut.

Oleh karena itu, dalam batas penalaran yang wajar, kata Titi, apabila calon tunggal kalah dalam Pilkada 2024, maka pemilihan diulang tahun berikutnya, atau tahun 2025. Menurutnya, tidak masuk akal jika pemilihan ulang baru dilaksanakan lima tahun setelahnya, sehingga masyarakat dibiarkan dipimpin oleh penjabat yang bukan kepala daerah definitif hingga 2029.

“Kenapa? Pemerintah saja ingin menyegerakan pelantikan hasil Pilkada 2024 karena ingin mendapatkan kepala daerah secara definitif, supaya agenda pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Selain itu, menurut Titi, jika dilihat dari sisi konstruksi norma, frasa yang diutamakan dalam Pasal 54 D ayat (3) UU Pilkada tersebut adalah “diulang kembali pada tahun berikutnya”.

“Jadi, dalam konteks ini, semestinya yang diutamakan adalah menyegerakan pemilihan ulang supaya ada kepemimpinan daerah definitif,” ujarnya.*

Pos terkait