JAKARTA—Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ini, tercatat ada 43 pasangan calon (paslon) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang menjadi calon tunggal. Sebagian besarnya adalah paslon incumbent alias petahana.
“Kalau kita cari latar belakangnya satu-satu, mayoritas mereka (paslon tunggal) adalah petahana kepala daerah, petahana wakil kepala daerah, atau kerabat petahana,” kata Pengajar Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk “Putusan MK (Coba) Menghadang, Calon Tunggal Tetap Melenggang” yang diselenggarakan The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), Ahad (1/9/2024).
Terkait kerabat petahana yang maju dalam Pilkada 2024 ini, Titi mencontohkan Pilkada Kabupaten Brebes, yang memunculkan paslon tunggal Paramitha Widya Kusuma dan Wurja.
“Brebes itu, Paramitha memang bukan petahana, (tetapi) anggota DPR. Tetapi, setelah ditelusuri, orang tuanya, yaitu ayahnya, adalah petahana Bupati Brebes sejak 2002 sampai dengan 2010. Begitulah ternyata relasi dengan petahana itu tetap dominan,” tutur Titi.
Pilkada dengan calon tunggal dari petahana, misalnya, juga terjadi di beberapa daerah di Jawa Timur dan Sumatera Utara.
“Dari enam calon tunggal di Serdang Bedagai, Asahan, Labuhan Batu Utara, Tapanuli Tengah, Nias Utara, dan Pakpak Bharat, itu empat adalah petahana Bupati, satu adalah petahana Wakil Bupati yang maju sebagai Calon Bupati Asahan, karena Bupatinya (Surya) itu maju menjadi Calon Wakil Gubernur di tingkat provinsi,” tutur Titi.
Menurut Titi, kehadiran petahana atau yang berelasi dengannya turut mempersempit ruang bagi bakal calon lain untuk maju dalam pilkada. Partai-partai politik yang ingin mengusung bakal calon pun akan berpikir ulang untuk melawan petahan sudah memiliki kekuatan politik di suatu wilayah.
“Mayoritas calon tunggal (dari petahana) masih terjadi karena petahana yang kuat dan dominan sulit untuk dilawan dari sisi modal sosial, modal kapital, modal politik, sehingga partai memilih realistis,” ujarnya.
Di Jawa Timur sendiri, tepatnya di Surabaya, juga hanya muncul paslon tunggal yang merupakan petahana, yaitu Eri Cahyadi – Armuji.*





