Rumah di Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar resmi dibebaskan dari beban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pembebasan serupa juga berlaku untuk apartemen seharga di bawah Rp650 juta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281/2025 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 25 Maret 2025.
“Dengan demikian, hampir sebagian PBB yang ada di Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” kata Pramono di Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.
Pramono berharap kebijakan ini bakal memberikan manfaat besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta.
Namun, Pramono mengingatkan, aturan ini tidak berlaku untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. Rumah kedua hanya mendapat keringanan 50 persen, sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak secara penuh.
Kebijakan serupa juga pernah diterapkan pada masa pendemi ketika Gubernur DKI dijabat oleh Anies Baswedan. Kebijakan kala itu diterapkan untuk memulihkan ekonomi di era pagebluk Covid-19.***





