Oknum TNI AL Diduga Membunuh Seorang Jurnalis Perempuan

Juwita semasa hidup. Jurnalis perempuan ini diduga menjadi korban pembunuhan. | Foto: Dok. Pribadi via Detikcom
Seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) diduga membunuh seorang jurnalis perempuan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan bernama Juwita (23). Oknum itu sudah diamankan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan.

“Oknum itu berinisial J, pangkat kelasi satu, bertugas di Lanal Balikpapan baru sekitar 1 bulan. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah bertugas di Lanal Banjarmasin,” kata Komandan Dandenpom Lanal Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap, di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 26 Maret 2025.

Kelasi Satu J disebut berasal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dia tercatat telah mengabdi sebagai TNI AL selama 4 tahun. Menurut Ronald Ganap, J sudah diamankan Pom Lanal Balikpapan.

Juwita ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Jasadnya ditemukan warga tergeletak di tepi jalan bersama motornya. Awalnya muncul dugaan dia menjadi korban kecelakaan tunggal.

Namun, warga yang pertama kali menemukannya mengaku tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Malah didapati terdapat sejumlah luka lebam di sekitar area leher korban.

Kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ada.

Juwita diketahui tergabung di media daring lokal yang bertugas di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Dia tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Kalsel) yang mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

“Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang libatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi,” kata Ronald.

Dia menastikan terduga pelaku akan diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.

“Hukuman yang pasti pemberhentian secara tidak hormat (PTDH),” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan memberikan atensi agar penyelidikan kasus tewasnya Juwita harus dapat terungkap.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan berjanji hasil penyelidikan disampaikan dalam waktu dekat setelah ada hasil dari penyidik. Petugas menyatakan masih mengumpulkan segala petunjuk, termasuk hasil visum dan sebagainya.***

Pos terkait