RUU pun diperbaiki. Judulnya diubah menjadi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Pernah masuk Prolegnas 2010 – 2014 dan tercatat sebagai salah satu dari 69 RUU prioritas 2014. Tetapi, lagi-lagi, DPR tidak menyentuhnya.
Pada 2015 – 2019, RUU ini masuk Prolegnas lagi. Namun DPR enggan menyidangkannya karena kesibukan pergantian keanggotaan pada akhir 2019.
Pada tahun 2020, masuk Prolegnas periode 2020-2024 di era Presiden Jokowi. Presiden waktu itu minta DPR mempercepat pembahasan dan selesai pada 2022. Pengesahan RUU masuk ke Prolegnas prioritas.
DPR pun berjanji memasukkan ke Prolegnas Prioritas 2022. Namun, ternyata DPR justru mencoretnya. Pemerintah pun mulai mendesak DPR agar memasukkan RUU itu ke dalam pembahasan 2023. PPATK waktu itu menyebut RUU perlu segera ditetapkan untuk antisipasi kekosongan hukum.
Pada 2023, Presiden Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) tentang usulan pembahasan RUU ini, tertanggal 4 Mei 2023. Faktanya DPR tetap acuh. Sampai selesai masa reses 15 Agustus 2023, serangkaian sidang paripurna sama sekali tidak menyinggungnya, apalagi membacakan Surpres tersebut.
Jokowi sempat mengeluh dan menyatakan kekesalannya karena sudah berkali-kali mendesak lembaga wakil rakyat itu agar membahas RUU Perampasan Aset, tapi para legislator tidak menggubrisnya. Jokowi pun mengatakan bahwa pemerintah tak mungkin terus-menerus mengulangi soal RUU itu.
Untuk itu, Jokowi meminta agar DPR memberikan prioritas utama untuk pembahasan RUU tersebut–yang menurut Jokowi sangat diperlukan sebagai landasan hukum untuk menyelamatkan harta negara yang berada di bawah cengkeraman koruptor.
Ketika RUU ini bolak-balik dimentahkan oleh parlemen, mantan Menkopolhukam Mahfud MD pernah menyebutkan bahwa pemerintah bisa saja menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perpu. Ada alasan penerbitan Perpu itu, kata Mahfud, seperti kemendesakan atau kegawatan.
Pada tahun 2024, Baleg DPR RI kembali membahas RUU dan menyatakan akan dimasukkan dalam Prolegnas. Namun demikian, berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Baleg pada Senin, 28 Oktober 2024, RUU ini tidak ada di dalam daftar usulan RUU yang masuk ke Prolegnas 2025-2029.***





