Presiden Prabowo Subianto dikabarkan bakal kembali mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Rancangan yang diusulkan sejak zaman Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun ‘alot’ di parlemen hingga dua periode Presiden ke-7, Joko Widodo, berakhir.
__________
Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar pemerintah kembali melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RATP), atau biasa disingkat perampasan asset.
Yusril menegaskan telah mempelajari RUU tersebut, yang diklaim merupakan hal baru dalam perundangan di Indonesia.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu mengharapkan perampasan aset akan dilakukan di luar barang dan aset yang disita dan dirampas dalam proses penyidikan.
“Perampasan ini di luar kategori itu, sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum dan HAM” ujar Yusril dikutip dari siaran tertulis, Jumat (8/11/2024).
Sebagai menteri koordinator, Yusril menyatakan akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset.

Riwayat RUU Perampasan Aset
RUU ini diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) pada 2003, mengadopsi The United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC). RUU ini sejatinya sudah dimulai saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Pada tahun 2003, RUU masuk ke daftar Prolegnas periode pertama pemerintahan SBY.
RUU prakarsa pemerintah itu juga pernah masuk Prolegnas pada 2005 – 2009 dan menjadi salah satu dari 31 RUU Prolegnas Proritas 2008. Tetapi, waktu itu DPR tidak membahasnya.





