Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas korupsi dengan mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Di sisi lain, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan, ada potensi penyalahgunaan RUU itu jika tidak diatur dengan ketat.
__________
Prabowo secara terbuka menyatakan dukungan percepatan RUU Perampasan aset itu saat peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2025.
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” tegas Prabowo, di hadapan ribuan buruh.
“Enak saja sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?” imbuhnya.
Bila disahkan DPR RI, RUU Perampasan Aset ini memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, terutama korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana.
Mekanisme ini dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture, dan telah diterapkan di berbagai negara untuk mempercepat pengembalian kerugian negara akibat kejahatan keuangan.
RUU ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, salah satunya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI. Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, menyatakan jika RUU ini adalah langkah strategis untuk memperkuat komitmen nasional memberantas korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyebutkan bahwa pembahasan RUU ini baru akan dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai.
Kekhawatiran Penyalahgunaan
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, memang menyatakan dukungannya terhadap RUU itu. Akan tetapi, dia mengingatkan soal potensi penyalahgunaan RUU itu oleh aparat penegak hukum, jika tidak diatur dengan ketat.
Peringatan tersebut diungkapkan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam program Gaspol! di kanal Youtube-nya.
Di situ Mahfud menceritakan, ketika bertemu dengan Megawati, Presiden ke-5 RI itu menyatakan dukungannya terhadap ide perampasan aset hasil kejahatan. Namun, kata Mahfud, Megawati mengaku khawatir terhadap implementasinya.
“’Pak Mahfud,’ kata Bu Mega, ‘kami setuju tuh Undang-Undang Perampasan Aset. Bagus. Tapi, kalau sekarang itu diberlakukan, itu akan terjadi korupsi lebih besar karena polisi dan jaksa itu bisa menggunakan undang-undang itu untuk memeras orang agar asetnya tidak disita, diberi surat bersih tapi bayar sekian’.” kata Mahfud, menirukan ucapan Megawati.
Dan menurut Mahfud, kekhawatiran Megawati itu masuk akal, mengingat potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum masih kerap berlangsung. Mahfud juga meniilai jika penolakan terhadap RUU ini kemungkinan bukan semata-mata administratif, melainkan juga bernuansa politis.
Dengan adanya beragam pendapat yang muncul, masa depan RUU Perampasan Aset barangkali bisa dikatakan masih menjadi tanda tanya. Namun, penting bagi pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa undang-undang ini, jika disahkan, memiliki mekanisme pengawasan yang ketat guna mencegah penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.***





