DPR Buka Opsi Ambil Alih RUU Perampasan Aset, Janji Percepat Pembahasan

Ilustrasi. - Samudrafakta
Parlemen membuka peluang menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR. Meski begitu, DPR tetap menunggu sikap resmi pemerintah yang sejauh ini masih tercatat sebagai pengusul.

__________

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, menyebut RUU Perampasan Aset bisa saja dialihkan menjadi usul inisiatif DPR.

“Enggak ada yang enggak mungkin. Bisa saja. Tapi, sementara ini masih diusulkan pemerintah. Nanti kami di Baleg akan melihat lagi,” ujar Sturman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

RUU Perampasan Aset menjadi sorotan publik setelah masuk dalam tuntutan aksi mahasiswa dan elemen masyarakat beberapa hari terakhir.

Bacaan Lainnya

Sturman mengatakan, DPR akan menyusun ulang draf bila resmi mengambil alih. DPR juga akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar hukum dan ekonomi.

“Kalau jadi usulan DPR, DPR harus membuat dulu rancangannya. Kita harus hati-hati. Jangan sampai orang-orang yang enggak perlu asetnya dirampas, dirampas,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memastikan parlemen berkomitmen mempercepat pembahasan RUU tersebut. Ia menegaskan pembahasan harus disinkronkan dengan UU Tipikor dan TPPU agar tidak tumpang tindih.

“Titik tekannya adalah terhadap RUU Perampasan Aset. Tentu DPR berkomitmen membahas dan menyelesaikan ini,” kata Saan, Kamis, 4 September 2025.

Namun, kata Saan, DPR akan mendahulukan penyelesaian RUU KUHAP yang dianggap berkaitan erat. “Yang pertama akan diselesaikan adalah KUHAP. Setelah itu baru kita masuk ke Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Saan.

Ia menambahkan, percepatan legislasi merupakan bentuk komitmen DPR menjawab keresahan masyarakat. “Apa yang kita lakukan ini adalah niat baik kita sebagai rasa cinta terhadap tanah air,” ujarnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *