Di Kabupaten Tangerang saja, 305 SPPG berhenti melayani 707.771 penerima manfaat, termasuk ratusan ribu siswa. Koordinator Wilayah BGN setempat, Priyo Basuki, menyatakan pengelola juga tak menerima insentif operasional Rp6 juta per hari selama masa ini.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menegaskan kebijakan ini disengaja. “Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” ujarnya di Jakarta, Kamis 18 Juni 2026. BGN memperkirakan penghematan mencapai Rp3,4 triliun.
Langkah ini dilakukan di tengah upaya pembenahan besar-besaran. Sebelumnya, tiga mantan pimpinan BGN ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni. Jumlah SPPG juga membengkak dari target awal 21 ribu menjadi 27.877 titik. BGN kini mewajibkan setiap dapur melayani minimal 300 penerima dari kelompok rentan, dengan sanksi suspend bagi yang tak memenuhi.
Momentum libur sekolah dimanfaatkan untuk menata ulang program, termasuk mencegah konflik kepentingan dan menghentikan insentif harian yang dianggap boros. Hingga 24 Juni 2026, kebijakan nasional ini masih berlaku penuh.***





