Rangkap Jabatan Wamen Jadi Komisaris: Celah Hukum atau Pembangkangan Konstitusi?

ILUSTRASI. Samudrafakta

Hal itu dipertegas dalam Putusan MK No. 76/PUU-XX/2022. Di sana tertulis jelas bahwa seluruh bagian putusan, mulai dari identitas, duduk perkara, pertimbangan hukum, hingga amar putusan, merupakan satu kesatuan utuh. Dalam beberapa kasus, MK bahkan memasukkan judicial order dalam bagian pertimbangan.

Sayangnya, dalam praktiknya, banyak putusan MK tidak dijalankan. Penelitian disertasi Herdiansyah Hamzah (UGM, 2023) mencatat hanya 52 persen dari putusan MK yang dilaksanakan. Sisanya, diabaikan begitu saja.

MK sendiri telah mengingatkan: pembangkangan terhadap putusan, termasuk bagian pertimbangannya, adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Ini ditegaskan dalam Putusan No. 32/PUU-XVIII/2020.***

Bacaan Lainnya

Pos terkait