Polisi Sita Hotel Senilai Rp200 Miliar di Semarang yang Diduga Dikelola dengan Dana Judol

Hotel Aruss Semarang yang disita Bareskrim Polri karena diduga dikelola dengan dana judol. (Dok. Hotel Arrus)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, karena diduga dibangun dari dana hasil judi online alias judol. Hotel tersebut dikelola oleh PT Arya Jaya Putra.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 6 Januari 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, hotel senilai Rp200 miliar itu disita setelah polisi melakukan penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan para pemain sampai bandar judol.

Dana pengelolaan hotel tersebut, kata Helfi, ditransfer dari rekening seseorang berinisial FH ke lima rekening, masing-masing atas nama OR, RF, MD, dan dua rekening atas nama KP.

Polisi juga mengusut penarikan dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh seorang berinisial GP dan AS senilai Rp40,5 miliar. Seluruh rekening-rekening tersebut diduga milik bandar judol yang mengelola situs Dafabet, Agen138, dan Judi Bola

Bacaan Lainnya

Para bandar menampung seluruh dana hasil judol pada rekening-rekening yang mereka bikin, setelah itu mencairkan secara tunai melalui berbagai rekening itu. Proses tersebut merupakan upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul dari uang tersebut.

“Selanjutnya, setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” terang Helfi.

Kendati mengumumkan penyitaan hotel, polisi belum membeber nama-nama pelaku yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut. Mereka hanya mengatakan bahwa para tersangka terancam dijerat Pasal 3 atau pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 juncto Pasal 69 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar untuk kasus TPPU. Sedangkan pada kasus perjudian daring, mereka terancam 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta. Untuk kasus UU ITE, mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp1 miliar.

Manajemen Hotel Aruss Semarang, melalui penasihat hukum  mereka, Ahmad Maulana, membenarkan adanya  penyitaan tersebut. Menurut Ahmad, pemasangan papan penyitaan di hotel oleh Bareskrim Polri dilakukan pada Ahad, 5 Januari 2025.***

Pos terkait