Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dikhawatirkan bakal mendapat penolakan dari partai politik (parpol) besar.
Menurut pengamat politik Archy Strategy Radis Hadi, bukan mustahil putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu justru dianggap merugikan parpol besar di parlemen. Pasalnya, ketika semua parpol berhak mengusung calon, maka partai besar tak lagi memiliki daya tarik sebagai magnet koalisi.
“Yang perlu dilihat respons partai politik, dan partai politik yang memiliki suara besar,” kata Radis di Jakarta, Ahad, 5 Januari 2025.
Sebagaimana diketahui, pada periode 2024-2029 ini, ada beberapa parpol besar yang bercokol di parlemen. Misalnya PDIP, yang meraih kursi terbanyak di parlemen, 110 kursi atau 18,97 persen dari 580 total kursi. Lalu ada Partai Golkar dengan 102 kursi, atau 17,59 persen.
“Jika kondisi perubahan (penghapusan ambang batas—red) ini dilihat memiliki dampak positif,” lanjutnya, “tentu akan diperjuangkan di parlemen. Parpol sisanya bagaimana meyakinkan hal ini memiliki dampak baik, tak mengusik dalam proses menyalurkan aspirasi partai politik itu sendiri.”
Dia berharap semua parpol bisa satu suara dalam menyehatkan demokrasi di Indonesia, dengan segera menindaklanjuti putusan MK.
Terkait tindak lanjut tersebut, guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menilai, DPR dan Pemerintah harus segera merumuskan ketentuan lebih detail dari Putusan MK itu. Perumusan pun harus sesuai panduan atau koridor yang telah ditentukan MK.
MK sendiri telah memberi koridor kepada DPR dan pemerintah—sebagai pembentuk UU—agar dalam melakukan perubahan UU Pemilu memerhatikan beberapa hal.
Hal-hal tersebut, antara lain, semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan capres; pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan persentase perolehan suara pileg; gabungan partai politik dalam mengusung paslon tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon; serta parpol yang tidak mengusulkan paslon dikenai sanksi untuk tidak dapat mengikuti pemilu berikutnya.
“DPR dan pemerintah harus mendorong munculnya partisipasi publik yang bermakna,” ujar Tholabi kepada Samudra Fakta, Senin, 6 Januari 2025.***


