Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Putusan MK itu memberikan pembaharuan hukum yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu.
Menurut pakar hukum konstitusi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Rosa Ristawati, putusan ini memberikan nuansa kepastian hukum baru.
Rosa mengingatkan jika presidential threshold ini setidaknya pernah lebih dari 33 kali diuji, dengan variasi pertimbangan hukum dan amar putusannya. Pengujian yang berulang kali, kata dia, menunjukkan semakin kuatnya indikasi ketidakpastian konstitusional, rasa ketidakadilan, serta tertutupnya akses demokrasi.
Rosa menjelaskan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final. Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menunjukkan kewenangan MK dalam menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945.
“Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution berperan penting menjaga keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Putusan MK yang sebelum-sebelumnya seakan menunjukkan bahwa MK belum berani memberikan terobosan politik sebagai langkah memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat,” kata dia, dikutip Jumat, 10 Januari 2024.
Rosa menilai, putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 telah sesuai dengan aspek konstitusional. MK dalam menguji perkara, pasti melakukan interpretasi melalui pendekatan originalism dari konstitusi.
“Tidak hanya itu, dalam putusan ini MK juga menelusuri risalah pembahasan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23/2003 dan risalah pembahasan rancangan Undang-Undang Nomor 7/2017,” tuturnya.
Menurut Dr Rosa, berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, presidential threshold tidak memberikan manfaat bagi demokrasi.
Hadirnya putusan tersebut dinilai Rosa memberikan angin segar untuk memperluas kesempatan partisipasi politik. Putusan ini juga dapat menjadi langkah baru yang membuka akses demokrasi, yang selama ini mungkin tertutup tirani mayoritas partai politik yang dominan.





