Keputusan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menempatkan personel Polisi Militer (POM) di seluruh kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia menuai kontroversi. Aktivis menilai langkah ini bertentangan dengan konstitusi dan menunjukkan intervensi militer yang sangat jauh di ranah sipil.
__________
TNI dan Kejaksaan mengeklaim bahwa langkah ini untuk memperkuat pengamanan dan penegakan hukum. Namun, berbagai pihak dari masyarakat sipil menilai bahwa hal ini berpotensi mengaburkan batas antara fungsi militer dan sipil. Juga dikhawatirkan mengancam prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi.
Penempatan personel TNI di kejaksaan juga dikaitkan dengan insiden yang diduga melibatkan anggota Brimob Polri dengan korps Adhyaksa.
Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku Kejagung pernah dikepung oleh oknum Brimob Polri saat mengusut kasus dugaan korupsi timah. Namun, Komandan Korps Brimob Polri Komjen Imam Widodo membantah narasi itu. menyebutnya sebagai framing.
TNI Sebut Kerja Sama Resmi
Menurut Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi, penempatan personel POM di lingkungan Kejaksaan adalah bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan Agung.
Langkah ini didasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung yang ditandatangani pada 6 April 2023. Nota itu mencakup kerja sama dalam bidang pengamanan dan penegakan hukum .
“Bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” ujar Kristomei kepada wartawan, Ahad, 11 Mei 2025 .
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, juga menyatakan jika pengamanan TNI di Kejaksaan adalah bagian dari kerja sama institusional antara TNI dan Kejaksaan—khususnya terkait dengan keberadaan struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) .
Kritik dari Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan—yang terdiri dari berbagai LSM seperti Imparsial, YLBHI, dan Amnesty International Indonesia—mengkritik langkah ini.
Mereka menilai, pengerahan TNI untuk pengamanan kejaksaan bertentangan dengan konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya.
“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum,” demikian tertulis dalam pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil pada Ahad, 11 Mei 2025 .
Sementara itu, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan bahwa penempatan personel TNI di kejaksaan bertentangan dengan konstitusi.
“Tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil,” ujar Hendardi.***





