Perbedaan PPDB dan SPMB 2025: Ada Tambahan Jalur Kepemimpinan dan Perluasan Jalur Afirmasi

Mendikdasmen mengganti nama sistem penerimaan siswa baru dari PPDB menjadi SPMB. (Ilustrasi SF)

Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.

4) jalur mutasi.

Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

———

Bacaan Lainnya

Kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut:

Jenjang SD, kuota penerimaan yaitu;

1) jalur domisili minimal 70 persen;

2) jalur afirmasi minimal 15 persen;

3) jalur mutasi maksimal 5 persen;

4) tidak ada jalur prestasi.

Jenjang SMP, kuota penerimaan yaitu:

1) jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen;

2) jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen;;

3) jalur mutasi maksimal 5 persen;

4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen.

Jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu:

1) jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen;

2) jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen;

3) jalur mutasi maksimal 5 persen;

4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen.

Untuk SMA, diperluas dengan istilah rayonisasi, karena basisnya adalah provinsi. Ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi. ***

Pos terkait