Yang masih perlu dikawal
Tiga perkara ini masih dalam tahap penyidikan aktif dan belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan hingga berita ini disusun. Kepemilikan rumah di Sentul serta keterkaitannya dengan Febrie Adriansyah pun masih berstatus dugaan yang belum dikonfirmasi resmi oleh Kejaksaan Agung maupun Polri.
Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Polri menyatakan akan terus berkoordinasi dengan BPK dan PPATK untuk memastikan angka kerugian negara final serta melacak aliran dana lewat instrumen TPPU — proses yang menurut pengalaman kasus Asabri sebelumnya bisa memakan waktu bertahun-tahun sebelum sampai ke meja pengadilan.*****





