Brankas Rahasia di Balik Dinding Kayu: 74 Kg Emas Milik Siapa? Penggeledahan Sentul Bongkar Skandal PLN-Asabri-Krakatau Steel

Kolase foto barang bukti yang disita polisi dari penggeledahan di Cipete, Jakarta Selatan (kiri) dan Sentul, Bogor (Kanan). (Kolase Istimewa)
Barang bukti brankas yang disita polisi dadi penggeledahan kafe di Cipete. (Istimewa)

Berdasarkan daftar yang dihimpun Tribunnews.com, 12 lokasi yang digeledah tim gabungan meliputi:

  1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
  2. Kantor Pusat PT CBS, Penjaringan, Jakarta Utara
  3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
  4. Rumah kediaman berinisial MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
  5. Rumah kediaman berinisial TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
  6. Kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan
  7. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
  8. Rumah kediaman berinisial DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
  9. Rumah kediaman berinisial MILDK di Apartemen Pacific Place, Jakarta Selatan
  10. Sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor — diduga kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah
  11. Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan
  12. Point Money Changer, Cipete, Jakarta Selatan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menegaskan penggeledahan dilakukan terkait dua laporan polisi, menyangkut dugaan korupsi, TPPU, dan dugaan tindak pidana suap yang berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama.

Tiga perkara dalam satu operasi

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penyidikan dilakukan lewat skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mencakup dugaan korupsi dan TPPU pada tiga perkara: pengadaan pasokan batu bara PLN, penanganan hukum perkara Asabri periode 2020–2025, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI — anak usaha Krakatau Steel — pada periode yang sama.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menegaskan langkah ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo Subianto, dan memperingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi proses penyidikan, yang dapat dijerat Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

Kasus batu bara: dari korupsi ke lampu padam

Untuk memahami skala perkara pertama, perlu mundur ke akhir Mei 2026, ketika Sumatera dilanda blackout panjang yang meluas hingga Aceh — dipicu gangguan jaringan transmisi di Jambi. Investigasi Polri kemudian menemukan benang merah antara pemadaman itu dan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang 2018–2026.

Pada 4 Juli 2026, Kortas Tipidkor resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengungkap tiga modus penyimpangan: manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, serta ketidaksesuaian pembayaran dengan kontrak — melibatkan dua perusahaan pemasok.

Akibatnya, gangguan pasokan batu bara ke PLTU berkontribusi pada pemadaman di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.

Robertus menyebut kerugian negara dan perekonomian nasional diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun, meski angka itu masih bersifat sementara sambil menunggu audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Polri turut menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan dukungan penuh atas penyidikan ini dan mengaku telah mengantongi data indikasi penggelembungan harga pasokan. Hingga penggeledahan 8 Juli, belum ada tersangka yang ditetapkan; setidaknya 16 saksi telah diperiksa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan