Pengawasan Tumpul, Dana Operasional Menteri Dipakai Rekreasi ke Luar Negeri

Namun, kata dia, dalam aturan baru yang terbit pada tahun 2014, tidak perlu ada aturan laporan DOM yang detail. Artinya, ada penegasan perbedaan aturan penggunaan DOM di era SBY dan Jokowi.

“Dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang berlaku mulai 31 Desember 2014, 80 persen itu lumpsum secara bulat diberikan kepada menteri. Lalu, 20 persen dana yang lebih fleksibel, sehingga itu semua tergantung menteri yang menggunakan dana itu,” kata JK waktu itu, seperti dilansir Kompas.

“Prinsipnya fleksibel dan diskresi. Artinya tergantung kebijakan menterinya, begitulah prinsip dari lumpsum dan diskresi, sehingga tidak perlu lagi,” imbuh Kalla.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, PK yang diajukan Suryadharma Ali ditolak. Dia tetap dihukum 10 tahun penjara.

Jero Wacik dan Suryadharma Ali adalah menteri di era SBY yang masih menggunakan aturan lama tentang penggunaan DOM.

Di era Jokowi, penggunaan DOM oleh mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo, juga pernah disinggung dalam persidangan kasus korupsi.

Persidangan Syahrul Yasin Limpo. (Dok. CNN Indonesia)

Menurut pegiat antikorupsi pengawasan penggunaan DOM menjadi salah satu akar persoalan dalam pengawasan anggaran untuk para menteri.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rochman, sebagaimana dikutip BBC, menyebut pengawasan terhadap penggunaan DOM dianggap “tumpul”.

“Menurut saya sebanyak apa pun yang diberikan, bahkan sudah ditutupi oleh DOM, nyatanya juga masih meminta kepada vendor. Artinya, di sini masalah pengawasannya tumpul,” kata Zaenur Rochman, dikutip dari BBC News Indonesia pada Rabu, 1 Mei 2024.*

Pos terkait