Mengulas Besaran Gaji Menteri dan Cerita Penggunaan Dana Operasional di ‘Wilayah Abu-Abu’

Presiden Terpilih Prabowo Subianto kemungkinan bakal menunjuk lebih dari 100 kandidat menteri dan wakil menteri dalam kabinetnya. Kabinet gemuk ini dinilai membebani anggaran negara yang harus dikeluarkan untuk gaji dan tunjangan. Ironisnya, tunjangan yang semestinya dipakai untuk kepentingan dinas itu kerap digunakan di ‘wilayah abu-abu’.

Berbagai indikasi menunjukkan jika jumlah kementerian era Prabowo-Gibran akan bertambah. Salah satu indikasinya adalah ada 49 orang yang dipanggil ke kediaman Prabowo di Jakarta untuk menjadi menteri, dan 60 orang lainnya bakal menjadi wakil menteri.

Apabila rencana ini terealisasi, maka konsekuensinya adalah belanja kementerian dan lembaga kemungkinan meningkat pada tahun 2025 ,hingga mencapai sekitar Rp65,43 triliun. Angka ini untuk gaji, tunjangan, dan biaya operasional menteri serta wakil menteri.

Seorang mantan menteri mengatakan biaya operasional bulanannya ketika menjabat bisa mencapai Rp150 juta per bulan, dan penggunaannya sering masuk wilayah “abu-abu”.

Bacaan Lainnya
Suasana pengarahan calon menteri Prabowo di Hambalang, Rabu (16/10/2024). (Foto: Dok. KumparanNews)
Gaji Menteri dan Wakil Menteri

Gaji dan tunjangan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah No.75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Selain itu, diatur juga dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 68/2001.

Berdasarkan kedua aturan tersebut, gaji pokok seorang menteri yang berlaku sampai sekarang adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain it, ada tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, dalam sebulan seorang menteri menerima total Rp18.648.000 per bulan. Sementara itu, gaji wakil menteri baru diatur belakangan.

Pada 2015 lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/MK. 02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

PMK tersebut mengatur jika wakil menteri berhak diberikan 85 persen dari tunjangan jabatan menteri. Jika tunjangan menteri Rp13.608.000, maka jumlah hak uang yang diterima wakil menteri Rp11.566.800 per bulan.

Itu belum termasuk 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1-a, yang sesuai aturan sebesar Rp5.500.000. Dengan demikian, menurut aturan ini, uang yang diterima wakil menteri setidaknya Rp18.991.800 per bulan.

Menteri dan wakilnya juga berhak atas fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan, dan asuransi kesehatan.

Jika wakil menteri tak punya rumah jabatan, dia berhak memperoleh Rp35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan.

Kendati gaji menteri tidak mengalami kenaikan selama 20 tahun terakhir, tetapi mereka punya dana operasional yang nilainya bisa lima kali dari gaji dan tunjangan yang diterima.

Pos terkait