DPR Ngebut demi Kabinet Gendut, Menteri ‘Medioker’ Diprediksi Bakal Bermunculan

Ilustrasi berbagai macam warna partai yang tergabung dalam KIM Plus pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran. Pengamat menilai, penambahan menteri dilakukan untuk memberi tempat pada orang-orang partai itu. (AI Canva)
Revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara, yang mendukung rencana “kabinet gendut” pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dikerjakan dengan sistem kebut. Jika terealisasi, berpotensi besar memunculkan menteri-menteri ‘medioker’ yang tidak kompeten di bidangnya.

Menurut catatan Samudra Fakta, setidaknya sejak Mei 2024, ketika belum genap dua pekan Prabowo Subianto ditetapkan sebagai pemenang Pemilu Presiden 2024, wacana untuk menambah jumlah kementerian atau lembaga setingkatnya mulai mengemuka.

Dan pada 14 Mei, di hari pertama masa persidangan kelima DPR RI untuk tahun sidang 2023-2024, muncullah agenda rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas revisi UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Uniknya, UU tersebut sebelumnya tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 maupun daftar 43 rancangan UU yang pembahasannya diprioritaskan selesai sebelum Oktober tahun ini—atau ketika masa jabatan anggota DPR periode 2019 – 2024 berakhir.

Bacaan Lainnya

Pada 16 Mei, Baleg pun merampungkan naskah revisi UU Kementerian Negara.

Dalam beleid revisi itu, Baleg mengubah bunyi pasal 15, dari yang sebelumnya membatasi jumlah kementerian paling banyak 34 menjadi, “sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan”.

Selain itu, penjelasan pada pasal 10, yang menegaskan bahwa wakil menteri adalah “pejabat karier dan bukan anggota kabinet”, juga dihapus.

Penghapusan itu merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi pada Juni 2012, yang menilai penjelasan pasal 10 bertentangan dengan ketentuan mengenai struktur organisasi kementerian yang diatur dalam pasal 9 ayat 1.

Dua belas hari berselang, tepatnya pada 28 Mei, rapat paripurna DPR menyetujui naskah revisi UU Kementerian Negara yang diajukan Baleg untuk menjadi rancangan UU dari usul inisiatif DPR.

Setelah lebih dari tiga bulan tak ada kabarnya, rancangan UU tentang ini kembali dibahas pada 9 September. Pada hari itu Baleg menggelar tiga rapat beruntun bersama pemerintah yang berlangsung dari pukul 13.00 – 20.45 WIB.

Dalam durasi tak sampai delapan jam itu, mereka membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Dan akhirnya mereka sepakat membawa rancangan UU tersebut ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.

Selain mengubah pasal 15 dan menghapus penjelasan pasal 10, Baleg dan pemerintah sepakat menambah dua pasal baru.

Pertama, pasal 6A, yang intinya mengizinkan pembentukan kementerian tersendiri berdasarkan sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan.

Kedua, pasal 9A yang memungkinkan presiden mengubah unsur organisasi kementerian sesuai dengan “kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan”.

Sebagai informasi, sebelumnya pasal 9 mengatur bahwa susunan organisasi kementerian terdiri atas beberapa unsur, termasuk menteri, sekretariat jenderal, direktorat jenderal, dan inspektorat jenderal.

Ada pula tambahan penjelasan untuk pasal 15, yang salah satunya menyebut bahwa pembentukan kementerian dilakukan sesuai kebijakan presiden dengan memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar-kementerian.

Menurut Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg yang merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), rancangan UU tentang perubahan UU Kementerian Negara akan disahkan di rapat paripurna DPR sebelum 30 September.

“Bisa jadi di paripurna (pekan) ini kalau keburu. Kalau enggak keburu, ya, paripurna minggu depan,” kata Baidowi kepada media, pada Senin pekan lalu (9/9/2024).

Pos terkait