Hanya untuk Bagi-bagi Jabatan?
Aisah Putri Budiatri, peneliti di Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)—sebagaimana dilansir berbagai media—menilai jika pembentukan kabinet ‘gendut’ ini kemungkinan tak lepas dari rencana Prabowo untuk mengakomodasi partai-partai pendukung plus para relawan yang telah membantunya memenangkan Pilpres 2024.
“Sebenarnya itu wajar, ya, ketika presiden mengangkat orang yang dipercaya atau yang memang ‘berdarah-darah’ membantu dia dalam proses pemilu,” kata Aisah, dikutip dari BBC News Indonesia. “Tetapi, kemudian tidak wajar ketika segala cara dilakukan untuk menarik semua dukungan itu masuk ke dalam pemerintahan.”
Menanggapi kritik tersebut, Dave Laksono, Ketua DPP Partai Golkar, menegaskan bahwa presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan komposisi kabinetnya sesuai kebutuhan, agar target-target yang dipasang dapat tercapai.
“Hak prerogatif presiden untuk menentukan bentuk pemerintahannya seperti apa, siapa yang beliau inginkan untuk masuk dalam pemerintahan, dan langkah-langkah pemerintahannya itu apa saja,” kata Dave.
Sementara itu, sebagaimana dilaporkan Kompas, Firman Subagyo, anggota Baleg dari fraksi Partai Golkar, mengatakan jika Baleg telah mengundang sejumlah tokoh masyarakat sebelum mendorong revisi UU Kementerian Negara sebagai usul inisiatif DPR.
Kata Firman, substansi revisi UU itu terkait dengan kewenangan presiden, sehingga “tidak perlu melibatkan banyak orang”.
Aisah dari BRIN mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Dave dan Firman terkait prerogatif presiden.
Menurutnya, pembatasan maksimal 34 kementerian sebagaimana UU Kementerian Negara tahun 2008 justru penting, agar politik akomodatif tidak berjalan tanpa batas.
Terlebih lagi, kata Aisah, “bagi-bagi kursi” telah menjadi karakter pemerintahan Indonesia sejak pemilu presiden langsung pertama di era Reformasi.
“Sah-sah aja mereka bilang ini adalah hak konstitusional, hak prerogatif presiden, suka-suka presiden mau bentuk pemerintahannya seperti apa,” ujar Aisah. “Tetapi,presiden itu juga harus tunduk pada aturan hukum. Makanya, aturan hukum itu membentuk batas maksimal supaya kemudian dia enggak jadi tiran, enggak kemudian menggunakan kewenangan politiknya untuk kepentingan politik sementara.”
“Karena kita ingat, Presiden Soeharto di masa Orde Baru menjadi otoritarian ya karena aturan hukum pada saat itu enggak bisa membatasi dia dalam menjalankan fungsi pemerintahannya sebagai presiden. Nah, ini kan era demokrasi. Sudah berubah.”
