Sejumlah kasus penyalahgunaan dana operasional menteri atau DOM pernah membelit sejumlah menteri era SBY dan terkuak di pengadilan. Dana yang semestinya untuk operasional kedinasan itu dipakai untuk keperluan pribadi. Bahkan ada yang dipakai untuk rekreasi.
Pada 2019, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.
Ia tetap dihukum delapan tahun penjara karena, di antaranya, kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2011-2014, serta Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2011.
Dalam putusannya, MA mengatakan Jero Wacik menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan keluarga, seperti tiket perjalanan pesawat, konser musik, salon, pijat, hingga biaya golf.
Dalam pertimbangan mengajukan PK, Jero Wacik mengklaim dirinya tak bersalah.

Menurut dia, jika dalam penggunaan DOM terdapat kesalahan administrasi, maka menteri tersebut tak sepatutnya dipidana. Ia merujuk pada UU No.30/2014 tentang Administrasi dan Instruksi Presiden pada 19 Juli 2016.
Salah satu pertimbangan Jero Wacik adalah keterangan dari mantan wakil presiden Jusuf Kalla.
Dalam salah satu sidang sebagai saksi meringankan, Jusuf Kalla mengatakan bahwa, “Keberadaaan dana operasional menteri dibutuhkan oleh pejabat tinggi setingkat menteri karena keterbatasan gaji yang diterima.”
Dalam persidangan lainnya, Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan mantan menteri agama, Suryadharma Ali—yang juga divonis bersalah di pengadilan tingkat banding karena penyalahgunaan DOM. Dana operasional tersebut, menurut hakim, antara lain digunakan untuk pembiayaan obat anak, ongkos transportasi keluarga dan ajudan, serta liburan ke Singapura dan Australia.

Menurut JK waktu itu, dalam aturan tahun 2006, penggunaan DOM memang dibutuhkan pertanggungjawaban rinci.
Namun, kata dia, dalam aturan baru yang terbit pada tahun 2014, tidak perlu ada aturan laporan DOM yang detail. Artinya, ada penegasan perbedaan aturan penggunaan DOM di era SBY dan Jokowi.
“Dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang berlaku mulai 31 Desember 2014, 80 persen itu lumpsum secara bulat diberikan kepada menteri. Lalu, 20 persen dana yang lebih fleksibel, sehingga itu semua tergantung menteri yang menggunakan dana itu,” kata JK waktu itu, seperti dilansir Kompas.
“Prinsipnya fleksibel dan diskresi. Artinya tergantung kebijakan menterinya, begitulah prinsip dari lumpsum dan diskresi, sehingga tidak perlu lagi,” imbuh Kalla.
Namun demikian, PK yang diajukan Suryadharma Ali ditolak. Dia tetap dihukum 10 tahun penjara.
Jero Wacik dan Suryadharma Ali adalah menteri di era SBY yang masih menggunakan aturan lama tentang penggunaan DOM.
Di era Jokowi, penggunaan DOM oleh mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo, juga pernah disinggung dalam persidangan kasus korupsi.

Menurut pegiat antikorupsi pengawasan penggunaan DOM menjadi salah satu akar persoalan dalam pengawasan anggaran untuk para menteri.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rochman, sebagaimana dikutip BBC, menyebut pengawasan terhadap penggunaan DOM dianggap “tumpul”.
“Menurut saya sebanyak apa pun yang diberikan, bahkan sudah ditutupi oleh DOM, nyatanya juga masih meminta kepada vendor. Artinya, di sini masalah pengawasannya tumpul,” kata Zaenur Rochman, dikutip dari BBC News Indonesia pada Rabu, 1 Mei 2024.*





