Advokat nasional Luhut P. Siahaan menyatakan warga yang menganggur berhak menggugat negara. Pasal 27 UUD 1945 memberi dasar hukum yang kuat: rakyat berhak atas pekerjaan.
__________
Negara bisa digugat jika gagal menyediakan pekerjaan. Begitu tegas pernyataan advokat senior, Luhut Parlinggoman Siahaan.
Menurutnya, pengangguran bukan semata nasib buruk individu. Tapi bisa jadi bukti kelalaian konstitusional negara.
“Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyebut jelas: setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” kata Luhut, Sabtu, 12 Juli 2025.
Ia menilai, hak atas pekerjaan bukan janji politik yang boleh diabaikan. Tapi kewajiban hukum negara.
Jika negara gagal, rakyat berhak menggugat. “Itu sah secara hukum. Hak atas pekerjaan adalah hak asasi,” ujarnya.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah pengangguran mencapai 7,28 juta per Februari 2025. Naik 83 ribu dari tahun sebelumnya. Meski tingkat pengangguran terbuka menurun, secara absolut jumlahnya tetap bertambah.
Menurut Luhut, banyak lulusan muda dan kepala keluarga kehilangan akses pada pekerjaan yang layak. Ini menciptakan kedaruratan sosial.
Sebagai bentuk konkret, Luhut membuka ruang pendampingan hukum.
Bagi rakyat yang ingin menuntut negara, ia siap mendampingi.***





