Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengusulkan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa dialihkan untuk menjalankan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menggratiskan pendidikan dasar yang dikelola swasta.
__________
Menurut Direktur Eksekutif KPPOD Herman Nurcahyadi Suparman, hal ini sangat memungkinkan karena anggaran MBG masih beririsan dengan semangat membangun pendidikan bermutu di Indonesia.
“Jadi, itu (pengalihan MBG) perlu dipertimbangkan, apakah bisa direlokasi ke pendidikan gratis ini,” kata, Rabu, 28 Mei 2025.
Menurut Herman, putusan MK bakal berimplikasi pada lembaga pendidikan swasta yang selama ini berjalan dengan pungutan biaya dari orang tua siswa. Dengan adanya putusan MK, maka pihak swasta akan menggantungkan operasional mereka kepada pemerintah. Dan pemerintah wajib memenuhi operasional tersebut.
Di sisi lain, Herman menyoroti putusan MK ini akan berimplikasi pada turbulensi keuangan daerah. Implikasi yang paling terasa nantinya adalah dari dana alokasi umum (DAU) transfer pusat ke daerah yang harus dirombak dan akan menyulitkan pembangunan daerah.
“Artinya, DAU yang ditentukan untuk sektor pendidikan ini mesti menambah. Jangan bersandar pada formula yang sekarang untuk mengalokasikan anggaran untuk sektor pendidikan. Itu akan sangat membebani daerah,” jelas dia.
“Karena itu, menurut kami, untuk menjalankan putusan MK ini, yang perlu diperhatikan oleh pemerintah tentu pertama adalah soal formula DAU-nya itu sendiri,” imbuh Herman.
Hal ini penting dilakukan karena, menurut Herman, menggratiskan pendidikan dasar hingga ke satuan pendidikan swasta berarti memikirkan tenaga pendidik yang sebelumnya dibiayai oleh swasta.
“Karena itu variabel jumlah pegawai swasta yang bekerja di sektor pendidikan itu juga perlu mendapatkan perhatian dalam formula itu,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menilai, tantangan implementasi sekolah gratis adalah anggaran. Siswa SD dan SMP saja saat ini hanya menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp900 ribu per tahun.





