“Sekolah-sekolah swasta, kan, tidak boleh lagi memungut (biaya dari peserta didik) juga. Nah, berarti, pertama dana BOS ini harus ditambah. Dari mana anggarannya?” kata Retno, Rabu, 28 Mei 2025.
Dia menegaskan FSGI mendorong pemerintah untuk memikirkan kembali soal MBG, di mana dananya bisa dialokasikan untuk mendukung kebijakan sekolah gratis.
“FSGI mendorong MBG atau program makan bergizi gratis dievaluasi saja, yaitu seharusnya untuk wilayah-wilayah tertentu saja yang memang kekurangan, yang secara ini memang anak-anak itu membutuhkan,” kata Retno.
Ia melihat program MBG tak terlalu diperlukan oleh siswa dari kota besar. Menurutnya, anggaran MBG bisa dilimpahkan sebagian untuk program sekolah gratis.
“Sehingga anggaran ini yang triliunan itu bisa men-support atau mendukung dari putusan Mahkamah Konstitusi yaitu menggratiskan pendidikan SD maupun SMP,” saran Retno.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 yang digelar Selasa, 27 Mei 2025, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
Maka dari itu, MK pun memutuskan jika Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta. ***





