Pendidikan Dasar Harus Gratis Merata, MK Wajibkan Negara Biayai Sekolah Swasta

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Salah satu poin penting putusan ini adalah, negara harus membiayai sekolah swasta.

__________

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya–baik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya, dalam Sidang Pleno pada Selasa, 27 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Multitafsir dan Diskriminatif

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas selama ini dipahami hanya berlaku untuk sekolah negeri.

Hal tersebut, menurut Hakim Enny, menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar, khususnya bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

“Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana,” ujar Enny, sebagaimana dilansir laman Mahkamah Konstitusi.

Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah dasar negeri hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.

Di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa. Data ini menunjukkan bahwa sebagian warga negara terpaksa mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar.

MK menyatakan, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak membatasi jenis satuan pendidikan dasar yang harus dibiayai oleh negara. Oleh karena itu, pemaknaan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus disesuaikan, yakni bahwa wajib belajar pendidikan dasar tanpa biaya berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta.

Enny menekankan pentingnya alokasi anggaran pendidikan yang efektif dan adil, termasuk untuk peserta didik yang tidak memiliki akses ke sekolah negeri. Negara berkewajiban menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan pendidikan bagi masyarakat yang hanya dapat mengakses pendidikan dasar melalui sekolah/madrasah swasta.

Pembedaan Rasional terhadap Sekolah Swasta

MK juga menyoroti fakta bahwa sekolah/madrasah swasta memiliki beragam karakteristik. Ada yang menerima bantuan pemerintah seperti BOS, namun tetap memungut biaya. Ada pula yang sepenuhnya membiayai operasionalnya tanpa menerima bantuan negara.

Dalam kasus seperti ini, MK menyatakan tidak rasional jika sekolah swasta dipaksa tidak memungut biaya sama sekali dari peserta didik, mengingat terbatasnya anggaran negara untuk sekolah ini.

Namun, MK menegaskan sekolah/madrasah swasta tetap perlu menyediakan skema kemudahan pembiayaan, terutama di daerah yang tidak terdapat sekolah negeri. Bantuan pemerintah tetap dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, guna menjamin akuntabilitas dan tata kelola yang baik.

MK menilai dalil para Pemohon terkait ketimpangan alokasi anggaran pendidikan yang berdampak pada angka putus sekolah adalah beralasan secara hukum. Konstitusi memang hanya mengatur batas minimal anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD. Namun, alokasi anggaran tersebut seharusnya difokuskan untuk pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 31 ayat (2) dan (4) UUD NRI Tahun 1945.

“Dengan dikabulkannya permohonan Pemohon, harus dilakukan pergeseran paradigma dalam pengalokasian anggaran pendidikan,” tegas Mahkamah.

Pos terkait