MK menyatakan, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI 1945 tak membatasi jenis satuan pendidikan dasar yang harus dibiayai negara. Oleh karena itu, menurut MK, wajib belajar pendidikan dasar tanpa biaya berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta.
Tag: UU Sisdiknas
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
